Sengketa Lahan 8 Hektare di Cirebon Memanas: Makam Dialihfungsikan, DPRD Desak BPN Telusuri Fatwa Bupati

Rudiana-Audiensi-Sengketa-Lahan-Serang
Audiensi DPRD Kabupaten Cirebon membahas sengketa lahan antara Pemdes Serang dan Yayasan Dharma Rakkhita di ruang Banggar terkait klaim tanah makam dan aset desa. Foto: Humas DPRD Kab Cirebon

CIREBONINSIDER.COM – Polemik kepemilikan lahan seluas 8 hektare di Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, akhirnya naik ke meja legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi memediasi benturan klaim antara Pemerintah Desa (Pemdes) Serang dengan Yayasan Dharma Rakkhita yang kian meruncing.

​Dalam audiensi di ruang Badan Anggaran (Banggar), Senin (2/2/2026), terungkap adanya tumpang tindih dokumen yang membuat status tanah tersebut menjadi “abu-abu”.

Baca Juga:Revolusi Bansos 2026: KPM Tak Lagi Sekadar Objek, Kini Jadi Anggota Kopdes Merah PutihDPRD Kabupaten Cirebon Wajibkan Kurikulum Lokal: Sejarah Cirebon vs Literasi Digital, Mana Prioritas?

Masing-masing pihak merasa memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari dokumen Letter C hingga Peraturan Desa (Perdes).

​Makam Diratakan demi Koperasi?

​Isu kemanusiaan mencuat di tengah sengketa ini. Perwakilan Yayasan Dharma Rakkhita, Herwanto, membeberkan fakta mengejutkan mengenai kondisi area pemakaman seluas 2 hektare di dalam lokasi sengketa.

​”Banyak makam yang diratakan atau dialihfungsikan untuk kepentingan desa. Bahkan sempat muncul wacana pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan tersebut,” ungkap Herwanto.

​Kondisi ini membuat sekitar 300 anggota yayasan dari berbagai latar belakang agama—Islam, Kristen, dan lainnya—kehilangan akses terhadap makam keluarga mereka. Atas dasar itu, yayasan berencana meningkatkan status dokumen Letter C mereka menjadi sertifikat resmi.

​Klaim Aset Desa dan Urgensi Pembangunan

​Di sisi lain, Kuwu Desa Serang, Risdianto, menegaskan bahwa Pemdes Serang bekerja berdasarkan regulasi. Menurutnya, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset desa sejak 2007 dan diperkuat melalui Perdes tahun 2012.

​”Tanah ini sudah dimanfaatkan untuk masyarakat, seperti akses jalan dan penerangan umum. Kami bergerak berdasarkan administrasi yang ada di desa,” jelas Risdianto.

​DPRD Minta BPN ‘Bongkar’ Sejarah Tanah

​Menanggapi kebuntuan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penelusuran sejarah (tracing) secara radikal.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Cirebon: Kolaborasi Penyelenggara Pemilu akan Mencegah Potensi Sengketa Pilkada 2024KDM Bongkar Skandal 'Lahan Gaib' Tambang Jabar: Izin 10 Hektare, Keruk 40 Hektare!

Fokus utama adalah menelaah keberadaan Fatwa Bupati Cirebon yang disebut-sebut menjadi kunci asal-usul tanah tersebut.

​”Kesimpulan hari ini adalah pending. Kami minta semua pihak, termasuk BPN, DPMD, dan DPKPP untuk menelusuri kembali dokumen kepemilikan agar pekan depan persoalan ini menjadi terang benderang,” tegas Rudiana.

​Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, yang turut hadir dalam mediasi, meminta semua pihak menahan diri dari tindakan fisik di lapangan.

0 Komentar