1. Penyelenggara mengusulkan kebutuhan guru kepada Kemenag Kab/Kota.
2. Rekomendasi seleksi diberikan setelah melalui analisis kebutuhan digital di SIMPATIKA.
3. Pembentukan panitia seleksi transparan yang melibatkan unsur yayasan dan Kemenag.
4. Pengumuman terbuka untuk seluruh jenjang pendidikan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
Langkah integratif ini diharapkan mampu menyudahi persoalan data guru yang selama ini menghambat penyaluran tunjangan dan peningkatan kompetensi.(*)
