Semuanya berakar pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025, sebuah payung hukum yang dirancang untuk memastikan target Swasembada Pangan bukan sekadar slogan.
Langkah Prabowo memanggil Nusron Wahid bukan sekadar seremoni birokrasi. Ini adalah manifestasi dari doktrin kedaulatan pangan yang agresif.
Dengan mengunci 87% lahan sawah, pemerintah secara sadar membatasi ekspansi horizontal industri properti di zona-zona hijau produktif.
Baca Juga:Jadi Benteng Pangan Nasional, Indramayu Optimalkan Tol Cisumdawu Amankan Stok Beras 2026Petani Indramayu Menjadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan
Pesan yang dikirimkan sangat jelas: Ketahanan pangan adalah bagian dari pertahanan negara.
Di tengah ketidakpastian iklim global, setiap hektare sawah yang hilang dianggap sebagai ancaman bagi keberlanjutan hidup rakyat Indonesia di masa depan.
Sawah kini bukan lagi sekadar komoditas tanah, melainkan aset strategis yang dilindungi negara secara permanen.(*)
