Prabowo Gembok 87% Sawah Nasional, Ultimatum 6 Bulan bagi Daerah atau Izin Industri Dibekukan!

Menteri-ATR-BPN-Nusron-Wahid
Menteri ATR BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers terkait ultimatum 6 bulan revisi RTRW daerah untuk menjaga 87 persen sawah nasional dari alih fungsi. Foto: Setneg RI

Semuanya berakar pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025, sebuah payung hukum yang dirancang untuk memastikan target Swasembada Pangan bukan sekadar slogan.

​Langkah Prabowo memanggil Nusron Wahid bukan sekadar seremoni birokrasi. Ini adalah manifestasi dari doktrin kedaulatan pangan yang agresif.

Dengan mengunci 87% lahan sawah, pemerintah secara sadar membatasi ekspansi horizontal industri properti di zona-zona hijau produktif.

Baca Juga:Jadi Benteng Pangan Nasional, Indramayu Optimalkan Tol Cisumdawu Amankan Stok Beras 2026Petani Indramayu Menjadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan

​Pesan yang dikirimkan sangat jelas: Ketahanan pangan adalah bagian dari pertahanan negara.

Di tengah ketidakpastian iklim global, setiap hektare sawah yang hilang dianggap sebagai ancaman bagi keberlanjutan hidup rakyat Indonesia di masa depan.

Sawah kini bukan lagi sekadar komoditas tanah, melainkan aset strategis yang dilindungi negara secara permanen.(*)

0 Komentar