Prabowo Gembok 87% Sawah Nasional, Ultimatum 6 Bulan bagi Daerah atau Izin Industri Dibekukan!

Menteri-ATR-BPN-Nusron-Wahid
Menteri ATR BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers terkait ultimatum 6 bulan revisi RTRW daerah untuk menjaga 87 persen sawah nasional dari alih fungsi. Foto: Setneg RI

​CIREBONINSIDER.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah drastis demi mengamankan benteng terakhir kedaulatan pangan Indonesia.

Dalam pertemuan strategis di Istana Merdeka, Rabu (28/01/2026), Presiden resmi merestui kebijakan “penguncian” permanen terhadap alih fungsi lahan sawah di seluruh tanah air.

​Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap data merah yang memicu kebijakan ini: Indonesia telah kehilangan sedikitnya 554.000 hektare sawah produktif hanya dalam kurun waktu lima tahun (2019–2024).

Baca Juga:Jadi Benteng Pangan Nasional, Indramayu Optimalkan Tol Cisumdawu Amankan Stok Beras 2026Petani Indramayu Menjadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan

Lahan-lahan yang seharusnya menjadi lumbung padi itu kini telah mengeras menjadi kawasan industri dan hamparan beton perumahan.

​Strategi ‘Gembok’ Sawah: 87 Persen Harga Mati

​Pemerintah kini tidak lagi menggunakan pendekatan persuasif. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2030, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini bersifat wajib dan mengikat secara hukum.

​”Lahan yang masuk kategori LP2B harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun selama-lamanya. Jumlahnya minimal harus 87 persen dari total LBS (Lahan Baku Sawah) kita,” tegas Nusron Wahid usai menghadap Presiden.

​Ultimatum untuk Pemda yang ‘Bandel’

​Kebijakan ini menjadi sinyal peringatan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang selama ini dianggap longgar dalam memberikan izin konversi lahan demi mengejar pertumbuhan ekonomi sesaat.

Ada dua langkah taktis yang akan segera diberlakukan:

1. ​Status Quo Otomatis: Daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum menetapkan LP2B minimal 87%, maka seluruh LBS di wilayah tersebut otomatis dikunci. Tidak ada celah izin konversi yang akan keluar hingga aturan disesuaikan.

2. ​Deadline Revisi 6 Bulan: Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga Juli 2026 bagi Pemda untuk menyinkronkan RTRW mereka dengan standar nasional. Jika gagal, pusat akan mengintervensi tata ruang daerah demi menjaga aset strategis nasional.

​Membedah Entitas dan Kekuatan Kebijakan

​Langkah ini melibatkan sinergi antara otoritas tertinggi dan instrumen hukum yang sangat kuat.

Baca Juga:Jaringan "8 Juta Kader" GP Ansor Jadi Senjata Baru Bulog, Amankan Pangan Nasional hingga Pelosok DesaNegara 'Gaji' Petani Korban Bencana: Strategi Mentan Amran Pulihkan 98 Ribu Hektare Sawah di Sumatera

Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai penentu kebijakan (Direct Command), sementara Nusron Wahid melalui Kementerian ATR/BPN menjadi eksekutor teknis dalam melindungi LBS (Lahan Baku Sawah).

0 Komentar