CIREBONINSIDER.COM – Komisi III DPR RI mencium aroma ketidakadilan yang menyengat dalam penanganan kasus hukum Hogi Minaya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) panas di Senayan, Rabu (28/1/2026), para wakil rakyat mendesak Polri dan Kejaksaan untuk segera menghentikan perkara ini karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban kejahatan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa posisi Hogi Minaya adalah korban yang membela diri. Bukan pelaku kriminal yang harus dibui.
Baca Juga:Selly Gantina: Pasal 402 KUHP Bukan Kriminalisasi Agama, tapi Tameng Kelompok RentanPelototi Anggaran Rp1 Triliun Per Hari, Kemenko Kumham Imipas-KSP Tutup Celah Hukum Makan Bergizi Gratis
Bela Diri Bukan Pidana: Menguji Nurani Hukum
Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh “buta” hanya demi kepastian formal semata.
Menurutnya, peristiwa yang dialami Hogi adalah prototipe dari pembelaan terpaksa terhadap pencurian dengan kekerasan.
”Penegakan hukum itu bukan cuma soal memindahkan isi pasal ke berkas perkara, tapi memastikan keadilan dirasakan rakyat. Jangan sampai orang yang menyelamatkan nyawanya sendiri malah dipidana!,” ujar Habiburokhman dengan nada bicara yang punchy.
Secara teknis, Komisi III menyodorkan dua “senjata” hukum untuk membebaskan Hogi:
Pertama, Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur alasan pembenar bagi pembelaan terpaksa atas serangan yang melawan hukum.
Kedua, Pasal 53 ayat (2) KUHP: Mandat bahwa keadilan harus berada di atas kepastian hukum.
Kritik Pedas untuk Polresta Sleman
Tak hanya soal pasal, Komisi III juga menyoroti performa aparat di lapangan. Anggota Komisi III, Safaruddin, menilai ada indikasi kekeliruan fatal dalam penerapan pasal oleh penyidik.
Baca Juga:Era Baru Hukum Indonesia: Ujung Drama ‘Pingpong’ Berkas di Tangan KUHP dan KUHAP NasionalHabiburokhman: Negara Wajib Lindungi WNI di Luar Negeri meski Berstatus Scammer
Politisi PDI-Perjuangan ini menyoroti lemahnya koordinasi antara Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman. Ia memperingatkan bahwa jika kasus ini dipaksakan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan merosot tajam.
”Kalau koordinasinya macet dan pasalnya dipaksakan, ini berbahaya. Kita tidak ingin masyarakat takut melawan kejahatan karena takut dipenjara,” tegas Safaruddin.
Hentikan Kegaduhan di Ruang Publik
Habiburokhman juga memberikan “sentilan” keras kepada Kapolresta Sleman terkait komunikasi publik. Ia meminta aparat lebih berhati-hati dalam merilis pernyataan ke media agar tidak menciptakan persepsi yang keliru dan memicu kegaduhan.
Berdasarkan Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), DPR secara resmi meminta perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum.
