”Pesan dari Bapak Presiden adalah ketika secara administratif sudah dilakukan pencabutan, maka masing-masing kegiatan ekonominya diinventarisasi. Kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” imbuh Mensesneg.(*)
Gempa Tektonik "Prabowonomics": 28 Izin Korporasi Dicabut, Jutaan Hektare Hutan Kembali ke Pangkuan Negara
