Perang Informasi 2026: Menko Yusril Siapkan RUU Penangkis Propaganda Asing

Yusril-Ihza-Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers mengenai urgensi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk ketahanan nasional Indonesia. Foto: Kemenkumham RI

CIREBONINSIDER.COM – Di tengah pusaran perang asimetris global, kedaulatan Indonesia kini tak lagi hanya diukur dari batas teritorial, melainkan dari ketahanan ruang digital.

​Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi mengonfirmasi bahwa Pemerintah tengah menggodok RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas operasi informasi sistematis yang kian mengancam jantung ekonomi dan stabilitas nasional.

Baca Juga:TEROBOSAN CIREBON: Rp3,5 Miliar untuk Koperasi Kelurahan, Motor Ekonomi Lokal dan Pilar Ketahanan PanganPetani Indramayu Menjadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan

​Ekonomi Nasional di Bawah Ancaman “Black Campaign”

​Salah satu poin paling krusial yang diangkat Yusril adalah serangan terhadap komoditas strategis.

Selama bertahun-tahun, produk unggulan seperti Kelapa Sawit (CPO), minyak kelapa, hingga sektor perikanan terus dipojokkan oleh narasi negatif yang diproduksi dari luar negeri.

​”Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya. Padahal, ini adalah upaya terukur untuk meruntuhkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” tegas Yusril.

​Bagi pemerintah, disinformasi bukan sekadar hoaks receh; ini adalah sabotase ekonomi yang dibungkus dengan kampanye lingkungan atau kesehatan yang tidak objektif.

​Vocal Flow: Membedah Mekanisme “Counter-Propaganda”

​Yusril menekankan bahwa aktor di balik serangan ini bukan hanya negara asing (state actor), melainkan juga korporasi swasta dan kanal media sosial lintas batas.

Dampak dari propaganda sistematis ini mencakup:

– ​Erosi Kepercayaan: Menurunkan rasa percaya diri nasional di mata internasional.

– ​Polarisasi Sosial: Mengadu domba kelompok masyarakat melalui isu-isu sensitif.

– ​Destabilisasi Nasional: Melemahkan mental bangsa sebelum intervensi politik atau ekonomi yang lebih besar dilakukan.

Baca Juga:Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769,1 T: Taruhan Digitalisasi dan Akhir Era 'Guru Honorer Terabaikan'?Lawan Arus Efisiensi Digital, DPR Bidik Strategi Sido Muncul: Inovasi tanpa Tumbalkan Ribuan Buruh

​Namun, Yusril menepis kekhawatiran publik bahwa aturan ini akan menjadi “senjata” anti-demokrasi. Ia menegaskan fokus RUU ini adalah pada penguatan kelembagaan dan literasi informasi, bukan pembatasan kebebasan berekspresi.

​Transparansi Naskah Akademik: Menanti Uji Publik

​Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan Naskah Akademik. Pemerintah mengklaim akan membuka ruang bagi akademisi, aktivis, hingga praktisi media untuk memberikan masukan konstruktif.

​”Jangan apriori. Kita butuh instrumen untuk melindungi kepentingan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan diri bangsa di panggung dunia,” pungkas Yusril. (*)

0 Komentar