Menkeu Purbaya Blokir Izin Layar Kapal Asing Pengemplang Pajak: Tak Ada Kompromi!

Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan tegas dalam Sidang Satgas P2SP terkait kebijakan pajak pelayaran internasional dan integrasi izin berlayar kapal asing. Foto: Kemenkeu RI

CIREBONINSIDER.COM – Arus logistik dan keadilan pajak di perairan Indonesia memasuki babak baru. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menginstruksikan penguatan koordinasi lintas kementerian untuk mencegat kapal asing yang selama ini memanfaatkan celah regulasi guna menghindari kewajiban perpajakan.

​Kebijakan ini diambil dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas P2SP ke-3 di Jakarta, Senin (26/1). Langkah ini menjadi jawaban atas keluhan menahun para pelaku usaha pelayaran nasional yang tergabung dalam INSA (Indonesian National Shipowners’ Association).

​Strategi Equal Treatment: Pajak sebagai Syarat Layar

​Purbaya menegaskan bahwa kedaulatan fiskal tidak bisa ditawar. Ia memerintahkan integrasi data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan agar bukti kepatuhan pajak menjadi syarat mutlak penerbitan izin berlayar bagi operator internasional.

Baca Juga:Menkeu Purbaya ke Pejabat Pajak: Satu Orang Menyimpang, Rusak Marwah Ribuan PegawaiMenkeu Purbaya Akui Ada 'Friksi' Fiskal-Moneter sebelum Ekonomi 2026 Pulih: Nyaris Ganggu Stabilitas

​”Kita terapkan equal treatment. Jika mereka (kapal asing) tidak mampu menunjukkan bukti kepatuhan sesuai standar yang dikenakan pada kapal nasional kita, langsung kenakan pajak di tempat,” ujar Purbaya dengan nada bicara lugas.

​Upaya ini diprediksi akan mengubah peta kompetisi industri maritim Indonesia, memastikan perusahaan pelayaran lokal tidak lagi bertarung dengan “tangan terikat” melawan pemain global yang menghindari pajak.

​Solusi Cepat Sengketa Kode HS dan Dwelling Time

​Selain sektor pelayaran, Menkeu juga menyoroti hambatan operasional akibat perselisihan Klasifikasi Kode HS (Harmonized System). Masalah teknis ini sering kali menjadi penyebab utama barang modal industri tertahan di pelabuhan.

​Untuk mengatasi hal ini, Satgas P2SP (Percepatan Program Strategis Pemerintah) akan menjalankan prosedur fast-track:

– ​Klarifikasi Lintas Sektoral: Melibatkan verifikasi dari surveyor independen.

– ​Surat Keputusan Strategis: Satgas akan menerbitkan surat resmi guna mempercepat pengeluaran barang agar proses produksi nasional tidak terhenti.

– ​Monitoring Real-Time: Setiap hambatan yang masuk melalui kanal pengaduan dipantau langsung untuk memastikan solusi tidak hanya berhenti di atas kertas.

​Transparansi Data: 63 Laporan Masuk Radar

​Hingga akhir Januari 2026, tercatat 63 laporan hambatan investasi telah masuk melalui kanal pengaduan resmi.

Baca Juga:Gebrakan 2026: Menkeu Purbaya Siapkan Pasar Modal Jadi Mesin Utama Ekonomi RIResmi Ditutup! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Rapor Akhir APBN 2025: Dari Kemenhan hingga PMN BUMN

Kemenkeu mengonfirmasi sebagian besar laporan tersebut dalam tahap finalisasi solusi, menunjukkan pergeseran birokrasi menuju layanan yang lebih pro-active dan solutive.

0 Komentar