Gebrakan Kemenkum 2026: Platform Rp10 Triliun Cair untuk Industri Kreatif dan Digitalisasi Hukum

Menkum-Supratman-Andi-Agtas
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam pertemuan hangat bersama 31 Pemimpin Redaksi media nasional di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

​CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mencatatkan sejarah baru dalam ekonomi digital dunia.

lndonesia kini sah menjadi negara ke-15 di dunia yang memfasilitasi pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai aset agunan. ​Langkah strategis ini diperkuat dengan komitmen anggaran sebesar Rp10 triliun yang disiapkan untuk tahun anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam pertemuan hangat bersama 31 Pemimpin Redaksi media nasional di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:Cetak Biru Industri: Strategi 'Big Bang' Prabowo dari Revitalisasi Garmen hingga Ekosistem SemikonduktorEkonomi Digital Ciayumajakuning Melesat: Transaksi QRIS Tembus Rp5,5 Triliun di Agustus 2025

​IP Bukan Sekadar Sertifikat tapi Jaminan Bank

​Supratman, yang akrab disapa Bang Maman, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini menjalankan peran ganda: sebagai pelindung hukum sekaligus motor penggerak ekonomi nasional.

​”Alhamdulillah, telah disepakati Indonesia menyiapkan platform untuk industri kreatif kita sebesar Rp10 triliun untuk tahun 2026. DJKI kini bukan hanya pelindung, tapi penggerak ekonomi,” ujar Supratman.

​Penyediaan dana ini diharapkan menjadi solusi bagi para kreator konten, penulis, hingga pengembang perangkat lunak untuk mendapatkan akses permodalan perbankan dengan menggunakan sertifikat IP mereka sebagai jaminan.

​Digitalisasi Hukum dan 76.000 Posbankum Desa

​Selain suntikan dana bagi industri kreatif, Kemenkum melakukan transformasi besar-besaran di sektor pelayanan publik. Target awal pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 7.000 desa berhasil melampaui ekspektasi.

​Berkat kolaborasi lintas kementerian, saat ini telah terbentuk lebih dari 76.000 Posbankum yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Langkah ini dibarengi dengan kewajiban digitalisasi di seluruh lini layanan.​ “Tidak boleh tidak, pelayanan publik harus digitalisasi. Ini soal kepastian hukum,” tegas Menkum.

Digitalisasi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memastikan masyarakat bawah mendapatkan akses hukum yang setara dan transparan.

Baca Juga:Sumedang Bidik Investasi lewat Kepastian Hukum di Pertemuan Notaris JabarKUHP Baru Berlaku 2026, Menteri Hukum Ingatkan Advokat Jaga Etika

​Menyeimbangkan KUHP di Tengah Keberagaman Budaya

​Dalam forum yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) turut memberikan penjelasan mendalam terkait implementasi KUHP dan KUHAP.

Ia mengakui bahwa menyusun regulasi nasional di negara multi-etnis seperti Indonesia memiliki tantangan besar, terutama pada isu kesusilaan dan penghinaan.

​Prof. Eddy mencontohkan perbedaan pandangan budaya yang sering kali berlawanan secara diametral antara wilayah seperti Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Namun, ia menekankan bahwa filosofi hukum acara pidana harus tetap tegak pada prinsip perlindungan hak individu.

0 Komentar