​Kado Tahun Baru 2026: SK TPP Nomor 737 Terbit, Babak Baru Profesionalisme Pendamping Desa

Kemendesa
Pemerintah menerbitkan SK TPP 737/2025 sebagai penguatan bagi tenaga pendamping desa. Foto: Dok. Kemendesa

CIREBONINSIDER.COM – Mengawali kalender kerja tahun 2026, angin segar berhembus bagi ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK TPP) Nomor 737 Tahun 2025, sebuah payung hukum bagi pendamping desa yang dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan simbol penguatan pilar pembangunan dari pinggiran.

​Kebijakan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para pendamping desa yang menjadi ujung tombak tata kelola Dana Desa dan program pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:Pemerintah 'Berutang' Dana Desa 2025, Dijamin Cair Penuh 2026 tanpa Ganggu Alokasi BaruJabar Ambil Alih Perbaikan Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi Paksa Dana Desa Fokus Tuntaskan Stunting

​Fokus Utama: Profesionalisme dan Transparansi

​Terbitnya SK TPP 737/2025 membawa pesan kuat dari Pemerintah: Kesejahteraan berbanding lurus dengan kinerja. Melalui regulasi terbaru ini, pendamping desa didorong untuk meningkatkan standar kerja mereka dalam tiga aspek utama:

– ​Fokus Kerja: Memastikan setiap rupiah Dana Desa berdampak nyata.

– ​Etika Profesional: Menjalankan fungsi kontrol dan pendampingan tanpa intervensi negatif.

– ​Akurasi Pelaporan: Digitalisasi laporan yang lebih tertib dan transparan.

​”Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi konkret. Kami ingin pendamping desa tidak lagi terbebani ketidakpastian administratif, sehingga mereka bisa totalitas mengawal pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar sumber internal kementerian terkait.

​Mengawal Triliunan Rupiah: Peran Vital di Lapangan

​Peran TPP seringkali tidak terlihat di permukaan, namun sangat krusial di balik layar. Berdasarkan catatan capaian tahun lalu, pendamping desa bertanggung jawab atas:

– ​Perencanaan Desa: Menyinkronkan program desa dengan target nasional.

– ​Akuntabilitas: Memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan untuk menghindari jerat hukum bagi perangkat desa.

– ​Pemberdayaan: Menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan riil warga lokal.

​Strategi Menuju Desa Mandiri 2026

​Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih stabil melalui SK terbaru ini, pemerintah mengharapkan adanya sinergi yang lebih “organik” antara pendamping desa, Pemerintah Desa (Pemdes), dan Pemerintah Daerah (Pemda).

​Sinergi tripartit ini diproyeksikan akan mempercepat transformasi desa-desa berkembang menjadi desa mandiri, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari tingkat akar rumput.

Baca Juga:Eks Kades Mancagar Kuningan Resmi Dibui, Korupsi Dana Desa Rp1,09 Miliar TerbongkarHimbara Tolak Skema Pembiayaan Kopdes Rp216 T? Indef: Jaminan Dana Desa Belum Cukup!

​Akses Dokumen Resmi

​Bagi para pendamping desa dan pihak terkait yang ingin membedah rincian hak, kewajiban, dan aturan turunan dalam kebijakan terbaru ini, dokumen resmi telah tersedia untuk publik.(*)

0 Komentar