Deadlock Musyawarah, UMK Kota Cirebon 2026 Akhirnya Diputuskan lewat Voting: Naik 6,7% Menjadi Rp2,87 Juta

Upah-Minimum-Kota-Cirebon
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon akhirnya resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 6,708 persen. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

​CIREBONINSIDER.COM – Drama pembahasan upah di “Kota Udang” berakhir di kotak suara. Setelah gagal mencapai kata sepakat melalui musyawarah, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon akhirnya resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 6,708 persen.

​Jika usulan ini direstui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka buruh di Kota Cirebon akan menerima upah sebesar Rp2.878.646, atau naik signifikan sebesar Rp180.960 dibandingkan tahun sebelumnya.

​Alot! 13 Anggota Pilih “Jalur Kanan” Alfa 0,9

​Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman, mengakui bahwa tensi dalam forum Depeko cukup tinggi hingga mufakat sulit tercapai. Mekanisme voting menjadi jalan terakhir untuk memecah kebuntuan.

Baca Juga:Donat Batik Cirebon: DPPKBP3A Cirebon 'Suntik' Daya Saing UMKM Perempuan dengan Kearifan LokalKDM Usul Ganti UMK dengan Upah Sektoral Nasional, Lebih Adil dan Jamin Stabilitas

​”Berdasarkan hasil voting, usulan kenaikan 6,708 persen ini merupakan representasi dari suara mayoritas. Dari 15 anggota yang menggunakan hak suara, 13 orang sepakat memilih angka Alfa 0,9,” ungkap Agus, Selasa (24/12/2025).

​Penggunaan angka Alfa 0,9 merupakan batas tertinggi dalam variabel perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mendorong daya beli buruh di tengah inflasi yang membayangi tahun depan.

​SPSI: Kemenangan Kecil yang Belum Cukup untuk Keluarga

​Meskipun angka Alfa tertinggi berhasil dimenangkan melalui pemungutan suara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon memberikan catatan dingin.

​Sekretaris SPSI Kota Cirebon, Andi M. Rasul, menegaskan bahwa angka Rp180 ribu sebagai tambahan upah bulanan hanyalah “napas pendek” bagi buruh.

​”Kami berjuang habis-habisan untuk Alfa 0,9 ini. Namun secara jujur, kenaikan 6,7 persen itu baru menyentuh standar layak untuk pekerja lajang. Bagi buruh yang sudah berkeluarga, dengan tanggungan anak sekolah dan harga pangan yang fluktuatif, angka ini sebenarnya masih jauh dari kata ideal,” tegas Andi.

​Menanti Ketukan Palu di Gedung Sate

​Bola panas kini berada di tangan pembuat kebijakan. Usulan hasil voting ini akan segera diserahkan secara tertulis kepada Wali Kota Cirebon untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Kabar Baik! Karyawan Upah Rendah dan Guru Honorer Bakal Terima BSU Mulai Juni 2025TEGAS! Ijazah Pekerja Wajib Balik Tangan, Wamenaker Ancam Sanksi Berat Perusahaan Nakal

​Masyarakat dan kaum buruh kini tinggal menunggu keputusan final dari Gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan besaran UMK serentak untuk seluruh kabupaten/kota di Jabar. Apakah usulan 6,7 persen ini akan dikabulkan penuh atau justru dikoreksi?(*)

0 Komentar