Evaluasi TKKSD Indramayu Soroti 3 Poin Krusial: Koordinasi Lemah dan PKS Mandek, Efisiensi KSD Terancam

Evaluasi-Kerja-Sama-Daerah
Pemkab Indramayu melakukan sosialisasi dan evaluasi kerja sama daerah pada Kamis (11/12/2025). Hasilnya, ada tiga kelemahan krusial yang harus segera diatasi Perangkat Daerah. Foto: Humas Indramayu

CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten Indramayu menghadapi tantangan serius dalam mengelola Kerja Sama Daerah (KSD). Hasil Sosialisasi dan Evaluasi KSD yang digelar Kamis (11/12/2025) mengungkap adanya tiga kelemahan krusial yang harus segera diatasi oleh Perangkat Daerah (PD).

Evaluasi ini menyoroti potensi ancaman keabsahan hukum dokumen kerja sama serta terhambatnya percepatan layanan publik jika koordinasi lemah terus dibiarkan.

Evaluasi Bongkar Kelemahan Krusial KSD

​Acara yang dibuka oleh Plt. Asda 1, Jafar Abdullah, ini menghadirkan narasumber Reza Aldi Prasojo dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:PUPR Indramayu Klaim Kemantapan Jalan Capai 88,12%, Pekerjaan Dikebut Hadapi Hambatan Truk Berat dan EfisiensiTerobosan Digital Indramayu: Pilkades E-Voting Perdana Jabar Hemat Anggaran dan Percepat Proses Pemilihan

Evaluasi yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Indramayu menggarisbawahi tiga masalah mendasar:

– ​Persiapan KAK Belum Optimal: Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai basis identifikasi kebutuhan kerja sama dinilai belum disusun secara maksimal, memengaruhi kualitas awal perjanjian.

– ​Koordinasi Lintas PD & TKKSD Longgar: Ditemukan kurangnya sinergi dan komunikasi efektif antara Perangkat Daerah yang mengajukan kerja sama dengan Tim Koordinasi.

– PKS Mandek dan Telat Lapor: Terdapat sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang belum diperpanjang atau tidak dilaporkan kepada TKKSD tepat waktu, yang berisiko mengganggu keberlanjutan dan legalitas program.

Wajib Integrasi dan Keabsahan Hukum

​Reza Aldi Prasojo menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap tata cara KSD berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 guna memastikan kerja sama dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

​Menurut Reza, KSD dimulai dari tahap Persiapan, Penawaran, Penyusunan Kesepakatan Bersama (KB), hingga Pembahasan Dokumen yang difasilitasi TKKSD.

Poin krusial yang diwajibkan adalah PD harus melakukan Pemetaan Urusan Kerja Sama dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RKPD).

Baca Juga:PILWU DIGITAL HYBRID PERTAMA JABAR: Indramayu Jadi Sorotan Nasional, Partisipasi Pemilih Capai Angka FantastisDPRD Jabar Kritik Keras! "Eksodus" 14 Ribu TKI Cirebon-Indramayu: Bukti Gagalnya Serapan Kerja Lokal

​“Kewajiban integrasi ini menjamin bahwa setiap program KSD selaras dengan prioritas pembangunan Indramayu. Tanpa pemetaan dan integrasi yang benar, dokumen kerja sama berisiko cacat hukum,” tegas Reza di Ruang Ki Sidum.

Tindak Lanjut: Kesiapan TKKSD untuk 2026

​Sebagai kesimpulan dan tindak lanjut, seluruh Perangkat Daerah diwajibkan menyusun dokumen kerja sama secara akurat sesuai regulasi untuk menjamin keabsahan hukum, dan segera mengimplementasikan hasil pemetaan urusan.

0 Komentar