KDM menjelaskan bahwa sebagian jalan kabupaten yang melintasi lahan PTPN kini telah diserahkan dan ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi.
”Ada jalan kabupaten yang sekarang diserahkan menjadi jalan provinsi yang tanahnya tanah PTPN. Kita barusan diberikan kewenangan untuk menggunakan tanah itu digunakan jalan,” jelas KDM.
Hal ini akan mempermudah Pemdaprov dalam mengalokasikan anggaran perawatan dan pembangunan infrastruktur jalan.
Baca Juga:EKSKLUSIF: Satu Orang Satu Hektare, Strategi Unik Gubernur Dedi Mulyadi Atasi Hutan Gundul dan KemiskinanOrang Tua Benteng Terakhir Lawan Radikalisme Anak, Dedi Mulyadi: Pemerintah Terbatas Intervensi Ranah Digital
Sinergi Lintas Lembaga: Pemprov, BPN, dan PTPN Finalisasi Perizinan
Sebagai tindak lanjut, KDM menyatakan Pemdaprov akan segera mengundang sejumlah pihak terkait dalam waktu dua pekan ke depan.
Pertemuan ini akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, PTPN, dan Perhutani untuk membahas detail perizinan penggunaan lahan yang terintegrasi dan memastikan legalitas program.(*)
