– ​Memanfaatkan Modal Desa: Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes/BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.
– ​Penghematan Anggaran: Memanfaatkan sisa atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk dari pendapatan selain Dana Desa, atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
– ​Menggunakan SILPA: Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025.
​Surat Edaran Bersama akan Diterbitkan
​Mendes Yandri menambahkan, untuk menjamin implementasi solusi ini, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT akan segera menerbitkan Surat Edaran Bersama.
Baca Juga:Jabar Ambil Alih Perbaikan Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi Paksa Dana Desa Fokus Tuntaskan StuntingEks Kades Mancagar Kuningan Resmi Dibui, Korupsi Dana Desa Rp1,09 Miliar Terbongkar
​Surat ini nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas persoalan kekurangan Dana Desa 2025 tersebut.
Solusi dan jaminan pembayaran ini pun disambut baik oleh seluruh asosiasi perangkat desa yang hadir.(*)
