– Memanfaatkan Modal Desa: Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes/BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.
– Penghematan Anggaran: Memanfaatkan sisa atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk dari pendapatan selain Dana Desa, atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
– Menggunakan SILPA: Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025.
Surat Edaran Bersama akan Diterbitkan
Mendes Yandri menambahkan, untuk menjamin implementasi solusi ini, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT akan segera menerbitkan Surat Edaran Bersama.
Baca Juga:Jabar Ambil Alih Perbaikan Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi Paksa Dana Desa Fokus Tuntaskan StuntingEks Kades Mancagar Kuningan Resmi Dibui, Korupsi Dana Desa Rp1,09 Miliar Terbongkar
Surat ini nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas persoalan kekurangan Dana Desa 2025 tersebut.
Solusi dan jaminan pembayaran ini pun disambut baik oleh seluruh asosiasi perangkat desa yang hadir.(*)
