CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah memastikan seluruh kekurangan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang sempat tertunda pembayarannya akan dilunasi pada tahun 2026.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, pelunasan “utang” Dana Desa ini akan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan. Selain itu, tidak akan mengganggu besaran alokasi Dana Desa untuk tahun 2026.
Jaminan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kemendes PDT, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul kekhawatiran yang muncul pasca-penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Baca Juga:Jabar Ambil Alih Perbaikan Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi Paksa Dana Desa Fokus Tuntaskan StuntingEks Kades Mancagar Kuningan Resmi Dibui, Korupsi Dana Desa Rp1,09 Miliar Terbongkar
Sumber Pelunasan Utang dari Pendapatan Selain Dana Desa
Mendes Yandri menjelaskan bahwa keputusan ini dicapai untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada pemerintah desa.
”Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, ini tidak mengganggu Dana Desa tahun 2026,” tegas Mendes Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12).
Penundaan pembayaran ini bersumber dari kekhawatiran terhadap Dana Desa tahap II tahun 2025. Terutama yang bersifat non-earmarked (penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik).
Kekhawatiran ini muncul akibat PMK 81/2025 yang dinilai berpotensi menyebabkan dana krusial untuk kegiatan pembangunan non-spesifik desa tersebut tidak akan dibayarkan penuh.
Keputusan Final Hasil Koordinasi Intensif dengan Asosiasi Desa
Keputusan final ini diperoleh setelah komunikasi dan koordinasi yang intensif antar-kementerian dan lima asosiasi desa yang mewakili perangkat dan kepala desa di seluruh Indonesia.
Asosiasi yang terlibat antara lain:Apdesi Merah Putih, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan PABPDSI.
Hal ini dilakukan sebagai langkah melengkapi substansi dari PMK 81/2025 tersebut.
4 Langkah Teknis Penambal Kekurangan Anggaran di 2025
Sebelum pelunasan total pada 2026, Mendes Yandri menjabarkan empat langkah teknis yang dapat ditempuh oleh pemerintah desa untuk menambal kekurangan Dana Desa 2025, apabila langkah teknis sebelumnya masih belum mencukupi:
Baca Juga:Himbara Tolak Skema Pembiayaan Kopdes Rp216 T? Indef: Jaminan Dana Desa Belum Cukup!Himbara Tolak Skema Pembiayaan Kopdes Rp216 Triliun? Indef: Jaminan Dana Desa Belum Cukup!
– Mengubah Alokasi Earmarked: Sisa Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dapat digunakan untuk membiayai kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.
