15 Ribu PHK Jabar: Disnakertrans Klaim Kontrak Habis tapi Tekstil Nyata Terancam Impor dan AI

Ilustrasi-PHK-Jabar
Angka PHK di Jawa Barat (Jabar) sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai 15.657 kasus. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

​CIREBONINSIDER.COM — Angka 15.657 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat (Jabar) sepanjang Januari hingga Oktober 2025 dianggap Pemprov Jabar perlu dibaca secara utuh.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengklaim mayoritas kasus PHK tersebut bukan pemutusan permanen. Melainkan hanya akibat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berujung perpanjangan kontrak.

​Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan tekanan nyata yang kini dihadapi industri padat karya, khususnya tekstil, yang terancam oleh serbuan impor ilegal, relokasi, hingga gelombang robotik dan kecerdasan buatan (AI).

Baca Juga:Wamenaker Klaim Michelin Batal PHK 280 Karyawan, Tawarkan Pelatihan UlangDampak Adopsi Teknologi Digital Perbankan Potensi PHK Meningkat, OJK: Sudah Diantisipasi

​Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan bahwa data yang dirilis Satudata Kementerian Ketenagakerjaan tidak selalu mencerminkan hilangnya pekerjaan secara permanen.

​”Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, persentase terbesar PHK diakibatkan habis kontrak. Fakta di lapangan menunjukkan setelah kontrak habis, banyak pekerja yang langsung diperpanjang kontrak atau direkrut ulang,” ujar Kim di Bandung, Rabu (26/11/2025).

​Kim memastikan situasi ketenagakerjaan di provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia ini masih relatif terkendali.

Ia menjelaskan, angka 15.657 tersebut adalah akumulasi dari laporan perselisihan hubungan industrial dan laporan perusahaan yang masuk ke dinas.

​Tekanan Nyata pada Tekstil: Disparitas Upah Hingga Serbuan Impor Ilegal

​Kendati menganggap data PHK sebagai “bias”, Disnakertrans Jabar tidak menampik adanya tekanan nyata pada sektor industri padat karya, khususnya tekstil dan garmen.

Kim membedah faktor-faktor utama yang memaksa pabrik-pabrik tekstil melakukan efisiensi atau relokasi:

– ​Serbuan Impor Ilegal: Maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal yang menekan harga jual produk lokal.

Baca Juga:OJK Ingatkan Perusahaan Layanan Pinjol Waspadai Risiko Galbay akibat Maraknya PHKTembus Rp77,13 T, Investasi Jawa Barat Melejit 36,34%; Dedi Mulyadi: 666 Km Jalan Mulus Kunci Utama

– ​Teknologi Usang: Lambatnya modernisasi mesin dan teknologi produksi yang membuat pabrik kalah bersaing di pasar global.

– ​Kesulitan Bahan Baku: Fluktuasi pasokan dan harga bahan baku yang memengaruhi biaya operasional.

– ​Disparitas Upah: Perbedaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mendorong relokasi perusahaan ke wilayah dengan struktur upah lebih kompetitif demi menekan biaya produksi.

​Bukan Bangkrut, PHK Kini Dipicu Robot dan “Gelombang” AI

​Di sisi lain, Kim menyoroti fenomena baru yang mengubah lanskap ketenagakerjaan di sektor manufaktur. Menurutnya, PHK kini terjadi bukan karena bangkrut, melainkan akibat transformasi teknologi.

0 Komentar