Empat Terdakwa: Kasus ini menyeret empat terdakwa, yang terdiri dari mantan kepala sekolah (IS), bekas wakil kepala sekolah bidang kesiswaan (TF), staf kesiswaan (RS), dan seorang wiraswasta (RA).
Modus Operandi: Modus pemotongan dilakukan tanpa persetujuan siswa penerima.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena dugaan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Rincian Bantuan dan Imbauan Prioritas
Selly berharap beasiswa PIP untuk madrasah dapat meringankan kebutuhan sekolah pelajar di wilayah Cirebon dan Indramayu.
Baca Juga:Cara Mudah Cek Status Penerima Dana PIP 2025, Setiap Tahapan Gunakan NISN dan NIK3 Pelaku Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Dinonaktifkan, KCD: agar Proses Hukum Lancar
Pihaknya juga sudah menyalurkan bantuan dengan rincian besaran: Rp450.000 untuk siswa MI/MTs, Rp750.000 bagi siswa MA, serta Rp1.800.000 untuk pelajar MAK.
Ia mengimbau penerima bantuan agar menggunakan dana beasiswa untuk keperluan prioritas. Termasuk melunasi tunggakan SPP atau iuran bulanan.(*)
