Himbara Tolak Skema Pembiayaan Kopdes Rp216 Triliun? Indef: Jaminan Dana Desa Belum Cukup!

Kopdes Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto: Istimewa.

JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM– Program masif pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebesar Rp216 triliun, yang telah diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan dijamin menggunakan Dana Desa, berpotensi mandek di meja perbankan.

Bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diprediksi akan tetap menahan diri dan bersikap sangat selektif.

Pengamat keuangan, M. Rizal Taufikurahman, menegaskan bahwa jaminan pemerintah itu baru berfungsi sebagai “pemicu kepercayaan, bukan penentu keberhasilan program”.

Baca Juga:TEROBOSAN CIREBON: Rp3,5 Miliar untuk Koperasi Kelurahan, Motor Ekonomi Lokal dan Pilar Ketahanan PanganKemenkop Genjot Digitalisasi Koperasi Desa dengan Tiga Platform Utama

Sikap kehati-hatian Himbara tersebut muncul karena dinilai adanya celah besar dalam skema penjaminan yang disiapkan pemerintah, meskipun Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan kesiapan dana tersebut.

Alasan Himbara ‘Tolak’ Skema Jaminan Penuh

Rizal Taufikurahman, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, menjelaskan bahwa keengganan Himbara untuk langsung mengucurkan kredit bersumber dari tiga tantangan fundamental yang belum terselesaikan di tingkat koperasi desa:

1. Minimnya Rekam Jejak Bisnis: Belum adanya track record bisnis yang jelas dan terstruktur dari mayoritas koperasi.

2. Lemahnya Tata Kelola Keuangan: Masih bermasalahnya manajemen dan transparansi keuangan koperasi.

3. Rendahnya Disiplin Arus Kas: Minimnya kepatuhan dalam pengelolaan cash flow yang menjadi basis utama pembayaran cicilan kredit.

Menurut Rizal, selama mekanisme first-loss guarantee (penjaminan kerugian pertama) belum diatur secara rinci—termasuk siapa penanggung risiko pertama, batas nominal jaminan, dan kecepatan klaim—perbankan akan tetap menyalurkan kredit secara terbatas.

“Himbara masih akan menyalurkan kredit secara terbatas dan selektif. Artinya, jaminan pemerintah harus ditopang oleh desain kelembagaan dan sistem manajemen risiko yang operasional, bukan hanya surat kebijakan,” tegas Rizal dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Pemerintah Rekrut 8.000 Pendamping untuk Hidupkan Koperasi Desa Merah PutihKoperasi Merah Putih Strategis Hadapi Dinamika Geopolitik, Pengamat Tekankan 3 Aspek

Untuk memitigasi risiko tersebut dan memastikan dana Rp216 triliun bergerak efektif, Indef menyarankan pemerintah menerapkan struktur pembiayaan berlapis (blended finance).

Rizal mengusulkan agar Danantara atau Kemenkeu menanggung first-loss tranche (kerugian pertama, sekitar 10–20 persen), sementara Jamkrindo/Askrindo mengambil second-loss. Bank (Himbara) baru akan menanggung senior tranche dengan prinsip kehati-hatian.

Secara teknis, Dana Desa disarankan digunakan sebagai dukungan arus kas melalui sistem escrow atau auto-debit dari rekening pemerintah desa, bukan sebagai agunan penuh.

0 Komentar