Rp254,4 Triliun Dana Pemda Nganggur di Bank Kena Sentil Menkeu Purbaya

Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Screenshot/IG Purbaya Yudhi Sadewa

CIREBONINSIDER.COM– Pemerintah Pusat mulai mengambil langkah tegas menyikapi rekor lonjakan dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang menganggur di perbankan. Kondisi ini dinilai menghambat perputaran ekonomi daerah.

​Tercatat, per Agustus 2025, total dana Pemda yang mengendap di bank mencapai angka fantastis, Rp254,4 triliun. Angka ini melonjak tajam hingga Rp161,9 triliun hanya dalam delapan bulan, jauh melampaui posisi akhir tahun 2024.

​Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sistem ‘anti-endap’ yang revolusioner. Sistem ini dirancang untuk memastikan dana tersebut segera dialirkan ke proyek-proyek pembangunan dan penyerapan anggaran, alih-alih hanya menjadi tabungan.

Baca Juga:Tekan Shortfall Pajak Rp103,6 T, Ini Jurus Menkeu PurbayaUjian Kabinet Baru: Menkeu dan Menkop Baru Dihadang Tuntutan Publik

Siapkan Sistem ‘Anti-Endap’ Revolusioner, Pangkas Alasan Pemda Menimbun

​Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa kecenderungan Pemda menimbun dana di bank umumnya untuk persediaan dana awal tahun anggaran. Praktik menahan likuiditas ini dinilai kontraproduktif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

​”Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke Pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

​Sistem yang disiapkan ini bertujuan memangkas alasan Pemda untuk menahan dana Transfer ke Daerah (TKD). Sehingga belanja daerah bisa tancap gas sejak awal tahun tanpa perlu menunggu likuiditas.

​Ini 4 Arahan Kritis Kemenkeu untuk Pemda agar Belanja Tancap Gas

​Menindaklanjuti persoalan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyampaikan bahwa Menkeu Purbaya telah memberikan empat arahan krusial kepada seluruh Kepala Daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota, terkait pengelolaan dana daerah:

1. ​Akselerasi Belanja Daerah: Seluruh Pemda diinstruksikan untuk segera mengakselerasi realisasi belanja daerah masing-masing, terutama untuk kegiatan prioritas.

2. ​Percepat Pelunasan Kewajiban: Pemda diminta mempercepat pelunasan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga untuk memutar likuiditas di daerah.

3. ​Gunakan Dana Mengendap: Pemda didorong untuk segera menggunakan dana yang saat ini mengendap di bank untuk kegiatan pembangunan dan penyerapan anggaran yang telah disepakati.

Baca Juga:Kemenkeu di Tangan Purbaya: Stabilitas Fiskal dan Optimasi BelanjaPemerintah Beri Insentif Fiskal untuk Daerah yang Sukses Kendalikan Inflasi

4. ​Pantau APBD 2025: Pemda diwajibkan untuk memantau ketat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 agar sesuai target.

0 Komentar