CIREBONINSIDER.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, menggemparkan publik dengan penetapan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) berinisial DS sebagai tersangka. DS terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar.
Kasus ini menyoroti penyalahgunaan dana sewa aset daerah berupa lahan eks tanah bengkok dan titisara yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, pada Senin (20/10/2025) menegaskan bahwa penetapan tersangka DS didasarkan pada fakta bahwa uang hasil sewa lahan dari tahun 2020, 2023, dan 2024 tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Baca Juga:Digitalisasi Sekolah di Majalengka, Wamendikdasmen: Pastikan Bebas Korupsi dan Tingkatkan Mutu BelajarKawal Program Prabowo, Pemkab Majalengka Bentuk Satgas MBG, Pastikan 152 Ribu Warga Tak Salah Sasaran!
”DS ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyetorkan uang sewa lahan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah,” kata Hendra di Majalengka, menegaskan status Dirut BUMD tersebut kini ditahan.
Modus Operandi: Dana Sewa Lahan Daerah Raib Sejak 2020
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya mengelola aset daerah secara profesional.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka DS aktif melakukan penyewaan lahan eks tanah bengkok dan titisara kepada sejumlah petani penggarap. Baik secara langsung maupun melalui perantara, sejak tahun 2020 hingga 2025.
”Uang hasil sewa untuk tahun 2020, 2023, dan 2024 tidak pernah disetorkan ke kas daerah, sehingga negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp2,3 miliar,” jelas Hendra.
Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku menggunakan uang hasil sewa lahan tersebut untuk kepentingan operasional PT SMU.
Namun, penyidik menilai penggunaan dana tersebut tetap melanggar ketentuan. Karena bersumber dari aset daerah yang wajib disetorkan ke kas pemerintah, bukan menjadi sumber dana operasional internal BUMD.
”Keterangan itu masih kami dalami. Penyidik sedang menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau membantu dalam penyalahgunaan dana tersebut,” tambahnya, membuka potensi pengembangan kasus.
Baca Juga:Kunci Swasembada! Pemkab Majalengka Guyur Hadiah Jutaan Rupiah untuk Penyuluh dan Petani InovatifPAD Majalengka Naik, Tapi RAPBD 2026 Justru Menciut, Ini Penjelasan Bupati Eman
Langkah Tegas Kejari: 39 Saksi Diperiksa dan Penahanan Tersangka
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025.
Selama proses penyidikan, Kejari telah memeriksa total 39 saksi. Terdiri dari petani penyewa lahan, pejabat Pemkab Majalengka, auditor akuntan publik, pihak PT SMU, serta ahli dan auditor keuangan negara.
