Skandal BUMD Majalengka: Dirut Diduga Korupsi Sewa Aset Rp2,3 M, Lahan Bengkok Jadi ATM Pribadi

Skandal BUMD Majalengka: Dirut Diduga Korupsi Sewa Aset Rp2,3 M, Lahan Bengkok Jadi ATM Pribadi
Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar.  Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

​Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS kini harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Majalengka.

Penahanan dilakukan, menurut Kejari, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

​”Apabila ditemukan dua alat bukti terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tutup Hendra.(*)

0 Komentar