Prinsip Kehati-hatian: Kunci Mencegah Kasus Serupa
Kasus Tirtohardjo Rukmono yang kini dalam proses persidangan di PN Jaksel harus menjadi case study yang memaksa perbankan untuk introspeksi.
Rendy Airlangga menutup pernyataannya dengan penegasan pada aspek fundamental dalam perbankan: Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle).
“Prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab hukum harus menjadi perhatian utama bagi seluruh unsur dalam lembaga perbankan agar kasus serupa tidak terulang. Kelalaian sekecil apa pun yang merugikan nasabah berpotensi melahirkan konsekuensi pidana,” pungkasnya.
Baca Juga:Bupati Cirebon Resmikan Bank Mini di SMPN 1 Arjawinangun, Menanamkan Budaya Menabung sejak DiniJangan Panik kalau M-Banking BCA Terblokir, Lakukan 2 Cara Mudah Ini, Dijamin Aktif Lagi
Pernyataan pakar hukum ini menjadi tekanan bagi bank swasta yang bersangkutan dan seluruh industri perbankan untuk memperkuat sistem keamanan dan kepatuhan hukum demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari jerat pidana.(*)
