​Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara bertanggung jawab. Sebagai upaya preventif agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap keharmonisan dan iklim toleransi di tengah masyarakat Indonesia.
Langkah hukum PBNU ini menjadi penegasan batas etika yang tidak boleh dilanggar media dalam meliput isu sensitif terkait simbol-simbol kehormatan komunitas keagamaan.(*)
