Cirebon Akui 'Gagal Total' Atasi Sampah Desa, Solusi 'Duit Sirkular' Diterapkan, Warga Siap Panen Cuan

Sampah
Cirebon mengambil langkah strategis. Pemkab Cirebon membuat langkah strategis dalam mengatasi sampah dengan mendorong warga desa mengambil alih tanggung jawab pengelolaan melalui skema Ekonomi Sirkular. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

Landasan Regulasi dan Sinergi Pentaheliks Cirebon

​Ketua Panitia Penyelenggara, Eti Suryati, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki landasan regulasi yang kuat. Termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2022.

​FGD ini dirancang sebagai forum diskusi partisipatif antara pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk menggali inovasi yang lebih efektif.

Tujuannya adalah menciptakan sinergitas pentaheliks (pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media) untuk mencapai tujuan akhir: mewujudkan Kabupaten Cirebon yang berbudaya, sejahtera, agamis, maju, dan aman.

Baca Juga:Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Cirebon Kena Denda Rp500 Ribu, Simak Penjelasan Kepala DLHTarget Indonesia Emas 2045, Cirebon Tancap Gas Implementasi Manajemen Talenta ASN

​Kegiatan krusial ini dihadiri oleh 80 peserta yang melibatkan unsur perangkat daerah, desa penerima manfaat, kelompok kerja TPS3R, serta tim lapangan Kampung Bersih, menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mendorong kolaborasi di tingkat akar rumput. (*)

0 Komentar