Usia Harapan Hidup Naik, ASN 58 Tahun Dianggap Masih Produktif
Pemohon juga berargumen bahwa batas usia pensiun seharusnya didasarkan pada kemampuan bekerja secara produktif, sejalan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia pada tahun 2024 mencapai 72,39 tahun.
Angka ini seolah menegaskan bahwa ASN di usia 58 tahun masih sangat produktif.
Dalam petitumnya, Camat Gempol ini menuntut kesetaraan:
Baca Juga:Kumpulkan Para Camat, Bupati Cirebon Minta Tingkatkan Pelayanan dan Komunikasi Publik9 Desa di Kecamatan Kapetakan Gelar Musdesus Serentak Pembentukan Kopdes Merah Putih
“Menyatakan Pasal 55 huruf a UU ASN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia pensiun pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana adalah 60 tahun.”
Gugatan ini diperkirakan akan menjadi sorotan utama bagi ribuan ASN lain di jenjang Administrator, Pengawas, dan Pelaksana di seluruh Indonesia. (*)
