Aturan Baru Kopdes: Mendes Wajibkan Musdesus, Dana Desa Dilarang Jadi Andalan

Kopdes Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto: Istimewa.

Wamendes Ariza menjelaskan bahwa Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 memang mengatur bahwa pemerintah desa dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman.

Namun, dukungan ini hanya berfungsi sebagai ‘jaring pengaman’ atau upaya terakhir.

Dukungan Dana Desa diberikan hanya jika:

– Jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil yang telah jatuh tempo.

Baca Juga:Kopdeskel Merah Putih: Strategi Baru Pemerintah Perkuat Ekonomi DesaMenko Pangan: Dana Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih Terhambat Regulasi Keuangan

– Pemberian dukungan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan strategis desa lainnya.

– Batas maksimal dukungan pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa adalah 30 persen dari pagu Dana Desa per tahun.

Dengan mekanisme persetujuan yang ketat melalui Musdesus dan penekanan untuk tidak bergantung pada Dana Desa, Kemendes PDT berupaya memastikan Kopdes Merah Putih beroperasi secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan tanpa merugikan keuangan desa. (*)

0 Komentar