JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM– Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperkuat landasan hukum sekaligus memperketat mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Regulasi baru ini mewajibkan persetujuan pinjaman Kopdes melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan menetapkan penggunaan Dana Desa (DD) sebagai dukungan pengembalian hanya sebagai opsi terakhir.
Penekanan ini disampaikan oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto dan Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih” di Jakarta, Kamis (26/9/2025).
Alur Ketat Persetujuan: Kades Wajib Teliti dan Libatkan BPD
Baca Juga:Kopdeskel Merah Putih: Strategi Baru Pemerintah Perkuat Ekonomi DesaMenko Pangan: Dana Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih Terhambat Regulasi Keuangan
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, secara tegas meminta seluruh kepala desa (kades) untuk bersikap sangat teliti dalam menyetujui setiap proposal pinjaman Kopdes Merah Putih.
Ketelitian ini, kata Yandri, adalah kunci penentu keberhasilan koperasi di desa masing-masing.
“Mohon diteliti, karena apapun yang bapak/ibu setujui dalam Musyawarah Desa Khusus ini menentukan arah dan sukses atau tidaknya Koperasi Desa Merah Putih di desa bapak/ibu masing-masing,” ujar Mendes Yandri.
Yandri kemudian merinci alur persetujuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.
1. Pengajuan Proposal: Kopdes Merah Putih mengajukan proposal kepada kepala desa.
2. Kajian Kades: Kepala desa mempelajari proposal tersebut, namun belum bisa memutuskan persetujuan.
3. Musdesus: Kepala desa wajib meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaksanakan Musdesus guna membahas proposal secara mendalam.
4. Persetujuan Kolektif: Meskipun kewenangan menyetujui ada pada Kades, persetujuan itu harus berdasarkan kesepakatan hasil Musdesus yang melibatkan berbagai unsur, termasuk ketua dan anggota Kopdes, BPD, hingga tokoh masyarakat.
Wamendes: Koperasi Harus Untung, Jangan Andalkan Dana Desa
Baca Juga:Ini Dia Delapan Program Paket Ekonomi 2025, Salah Satunya Magang bagi Lulusan Perguruan TinggiPemerintah Rekrut 8.000 Pendamping untuk Hidupkan Koperasi Desa Merah Putih
Sementara itu, Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria, atau akrab disapa Ariza, mengingatkan seluruh pihak bahwa ukuran keberhasilan utama Kopdes Merah Putih adalah kemampuannya meraih keuntungan dan tidak memanfaatkan Dana Desa untuk mengembalikan pinjaman.
“Koperasi ini harus untung. Tidak boleh rugi. Harapan Pak Menteri dan kita semua, semaksimal mungkin tidak boleh tersentuh anggaran dana desa,” tegas Wamendes Ariza.