CIREBONINSIDER.COM– Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat perputaran roda ekonomi di tengah kondisi likuiditas sistem keuangan yang relatif ketat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun dari simpanan di Bank Indonesia (BI) ke enam bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penyaluran dana ini, yang merupakan setengah dari total simpanan pemerintah di BI yang mencapai sekitar Rp440 triliun, bertujuan utama untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Disetujui Presiden, Dorong Kredit ke Masyarakat
Rencana ini telah mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Baru Dilantik Termasuk Menteri Haji dan UmrahMK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Dalam sebuah jumpa pers di Istana Kepresidenan, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menggerakkan perekonomian agar target pertumbuhan ekonomi dapat segera tercapai.
”Sudah, sudah setuju (Presiden),” kata Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, tujuan utamanya adalah agar bank-bank memiliki dana segar (fresh cash) yang kemudian “dipaksa” untuk disalurkan dalam bentuk kredit, bukan disimpan di instrumen keuangan lain.
”Ini seperti Anda menaruh deposito di bank, kira-kira gitu kasarnya. Nanti penyalurannya terserah bank, tetapi kalau saya mau pakai, saya ambil. Tetapi nanti diupayakan, nanti penyalurannya bukan dibelikan SUN lagi,” jelasnya.
Aturan Ketat: Dana Tidak Boleh untuk SBN dan SRBI
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Larangan ini disampaikan langsung kepada pihak bank.
”Kita sudah bicara dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN,” tegas Purbaya, usai menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.(11/9/2025), dikutip dari Antara.
Keputusan ini diambil untuk memastikan peredaran uang benar-benar terjadi di masyarakat dan meningkatkan aktivitas ekonomi.
Baca Juga:Ini Profil Nashrudin Azis, Wali Kota Cirebon Dua Periode yang Tersandung Korupsi Gedung SetdaRespons Cepat Prabowo: Ajak Dialog Ketua Umum Parpol dan Setuju Cabut Tunjangan DPR
Jika dana tersebut justru kembali ke instrumen keuangan pemerintah, tujuan utama untuk menggerakkan sektor riil tidak akan tercapai.
”Kita minta ke BI tidak diserap uangnya. Jadi, uangnya betul-betul ada (dalam) sistem perekonomian sehingga ekonominya bisa jalan,” sambungnya.