Optimalisasi PAD, Pemkot Cirebon Lacak Kendaraan Penunggak Pajak

Effendi Edo
Wali Kota Cirebon Effendi Edo. Foto: Pemkot Cirebon.

CIREBONINSIDER.COM– Pemerintah Kota Cirebon meluncurkan program Penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program ini digagas setelah pemerintah menemukan masih banyaknya kendaraan yang belum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang berimbas pada validitas data dan potensiberkurangnya penerimaan pajak.

Baca Juga:Polemik Tarif PBB Kota Cirebon Berakhir Damai, Warga dan Pemkot Sepakat Jalin KolaborasiBicara soal Pajak, Farida: Bukan Tentang Angka, tapi Kontribusi Nyata untuk Kota Cirebon

Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan program ini merupakan wujud keprihatinan pemerintah.

“Program ini lahir dari keprihatinan kita bersama karena banyak kendaraan yang belum daftar ulang,” kata Edo.

“Hal itu membuat data tidak akurat dan mengurangi penerimaan daerah,” sambung Edo, dikutip dari Antara, Kamis, 11 September 2025.

Jemput Bola Balik Nama dan Relaksasi Pajak

Melalui program KTMDU, petugas gabungan dari pemerintah daerah, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW), dan kepolisian akan melakukan penelusuran langsung ke masyarakat.

Mereka bertugas mendata kendaraan yang belum daftar ulang dan menginformasikan kewajiban pajak.

Program ini juga menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang telah membeli kendaraan untuk mengurus proses balik nama.

Effendi Edo menegaskan bahwa proses balik nama ini digratiskan, sementara pajak yang dibayarkan hanya untuk tahun berjalan.

Baca Juga:Ini Profil Nashrudin Azis, Wali Kota Cirebon Dua Periode yang Tersandung Korupsi Gedung SetdaPemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

“Ini kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pelaksanaan KTMDU juga selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi Kota Cirebon untuk meningkatkan PAD, mengingat pembagian hasil pajak kendaraan bermotor adalah 66% untuk provinsi dan 34% untuk kota.

Mendorong Ketaatan Pajak dengan Pendekatan Humanis

Edo menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas para petugas di lapangan. Ia meminta mereka bekerja secara humanis dan menjaga nama baik.

Selain itu, dukungan penuh dari para camat dan lurah sangat diperlukan agar penelusuran berjalan efektif hingga ke tingkat wilayah.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Cirebon tidak hanya berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong ketaatan pajak serta mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat. (*)

0 Komentar