CIREBONINSIDER.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon memasang target ambisius untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Tidak tanggung-tanggung, mereka menargetkan Rp1,6 miliar pada tahun 2025, sebuah lonjakan signifikan sekitar 50% dari target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,07 miliar.
Menurut Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, kenaikan target ini didasari potensi besar dari sektor parkir yang selama ini belum tergarap optimal.
Baca Juga:Disetujui, Cirebon Timur Kini Calon Kabupaten Baru di Jawa BaratDisarpus Turun Selamatkan Dokumen Penting DPRD Kabupaten Cirebon Pasca Demo
Kunci utama untuk mencapai target ini adalah dengan menertibkan juru parkir liar, yang keberadaannya membuat potensi pendapatan tidak tercatat dengan baik.
“Target Rp1,6 miliar ini akan kami capai dengan menertibkan juru parkir liar sekaligus mengajak mereka bergabung menjadi resmi di bawah naungan Dishub,” kata Hilman di Cirebon, Rabu, 10 September 2025, dikutip dari Antara.
Menertibkan Juru Parkir Liar, Mengoptimalkan Pendapatan
Hilman menjelaskan, saat ini jumlah juru parkir resmi di Kabupaten Cirebon hanya sekitar 400 orang.
Jumlah ini kalah jauh dibanding juru parkir liar yang beroperasi di berbagai titik strategis.
Sebagai langkah awal, Dishub telah menertibkan delapan juru parkir liar di Kecamatan Sumber.
Langkah ini bukan hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya pendataan menyeluruh.
Hilman menambahkan bahwa potensi PAD parkir terbesar berada di wilayah timur Kabupaten Cirebon, seperti Ciledug dan Cipeujeuh, namun kontribusinya masih sangat kecil.
Baca Juga:Ini Profil Nashrudin Azis, Wali Kota Cirebon Dua Periode yang Tersandung Korupsi Gedung SetdaKabupaten Cirebon Raih Predikat KLA Kategori Pratama 2025
Oleh karena itu, Dishub akan melakukan penyisiran intensif di wilayah tersebut.
“Padahal potensinya lumayan besar. Kami akan menyisir wilayah timur untuk pendataan dan penertiban,” ujarnya.
Dalam upaya penegakan, Dishub juga berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH).
Kerja sama ini diperlukan untuk menindak para juru parkir liar, terutama mereka yang menyalahgunakan atribut resmi Dishub yang bisa dibeli dengan mudah di pasaran.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub akan mengganti desain rompi resmi setiap tahunnya.
Dengan strategi penertiban, pembinaan, dan penegakan hukum yang terintegrasi, Hilman yakin target PAD Rp1,6 miliar dapat tercapai sekaligus menata perparkiran di Cirebon menjadi lebih tertib. (*)