CIREBONINSIDER.COM — Gelombang deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia kembali membuka tabir gelap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari 166 PMI yang dipulangkan, 66 di antaranya terindikasi kuat menjadi korban, sebuah temuan yang menjadi pengingat pahit bahwa di balik setiap pelanggaran imigrasi, ada jerat eksploitasi yang tersembunyi.
Kepala Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Imam Riyadi, menjelaskan indikasi tersebut muncul setelah timnya melakukan pendataan dan konseling mendalam terhadap para deportan.
Baca Juga:Sembilan PMI di Korsel Raih Gelar Sarjana, Menteri Karding: Bukti Bahwa Bekerja Tak Sekadar Cari GajiMenteri P2MI Perkuat Kerja Sama dengan Jepang untuk Kesejahteraan dan Peluang Kerja PMI
“Berdasarkan pendataan, ada 66 PMI yang diberangkatkan secara ilegal melalui calo atau perusahaan yang tidak jelas,” ungkap Imam di Shelter P4MI Kota Batam, Senin (8/9) dikutip dari Antara.
Mayoritas korban berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah potret nyata pencari kerja yang rela mengeluarkan biaya besar, berharap bisa memperbaiki nasib di luar negeri, namun justru terjebak dalam lingkaran ilegalitas.
Modus Jaringan Ilegal
Para sindikat menggunakan modus yang bervariasi. Beberapa korban diberangkatkan menggunakan nama perusahaan yang sudah tidak beroperasi, seperti PT Bagus Bersaudara.
Ironisnya, nama perusahaan ini masih digunakan untuk menjebak calon pekerja dalam skema non-prosedural yang berujung pada penderitaan dan deportasi.
Kepala Subdirektorat IV Gakkum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Aer, mengungkap bahwa sebagian besar perusahaan dan agen yang terlibat berlokasi di luar Kepulauan Riau.
“Kami mendapati 16 perusahaan atau agen yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini. Kebanyakan beroperasi di wilayah Lombok,” jelas Andika.
Sebagai tindak lanjut, BP3MI Kepri segera berkoordinasi dengan tim Subdit IV Gakkum PPA Polda Kepri. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk melacak para pelaku, menegakkan hukum, dan yang terpenting, mencegah keberangkatan non-prosedural di masa depan.
Baca Juga:Disetujui, Cirebon Timur Kini Calon Kabupaten Baru di Jawa BaratKP2MI Siapkan Sistem Pelatihan untuk Tingkatkan Skill PMI Tembus Pasar Kerja Internasional
Polda Kepri juga telah menjalin komunikasi dengan kepolisian di Lombok untuk membongkar sindikat tersebut.
Janji Manis, Realitas Pahit
Para korban, yang sebagian besar tidak menyadari status ilegal mereka, harus membayar mahal untuk janji palsu yang ditawarkan.