CIREBONINSIDER.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, tengah mengupayakan pengangkatan 4.289 pegawai honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan arahan Bupati Kuningan untuk segera menuntaskan persoalan status tenaga honorer.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menjelaskan bahwa pengajuan ini mencakup seluruh tenaga honorer yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kuningan.
Baca Juga:Investasi SDM, Terobosan Pemkab Kuningan Optimalkan Potensi ASNKebutuhan Mendesak Warga Jadi Prioritas APBD 2026 Kuningan
“Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian karier bagi para pegawai non-ASN,” ungkap Wahyu, dikutip dari Antara.
Secara rinci, dari total 4.289 pegawai yang diusulkan, terdiri atas 81 orang berstatus R2, 3.553 orang berstatus R3 dan 655 orang berstatus R4.
Menurut Wahyu, usulan ini sudah sesuai dengan kebutuhan PPPK paruh waktu yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan saat ini sedang dalam proses sinkronisasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Pemkab Kuningan akan segera mengumumkan penetapan kebutuhan ini setelah menerima hasil sinkronisasi dari BKN.
Setelah pengumuman, tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses pemberkasan.
Wahyu menyebutkan, persyaratan pemberkasan akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi oleh para pegawai.
BKPSDM Kabupaten Kuningan akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai jadwal resmi.
Baca Juga:Pemkot Cirebon dan Pemkab Kuningan Perbarui Kerja Sama Air Bersih, Ini Poin-poin yang DisepakatiLayanan Adminduk Inklusif untuk Disabilitas di Kuningan, Bukti Kehadiran Negara bagi Warga
Wahyu menegaskan bahwa proses penyelesaian status ini merupakan kebijakan nasional yang dijalankan secara bertahap. Dan, Pemkab Kuningan berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini secara transparan, tertib, dan adil.
Ia pun mengajak seluruh tenaga honorer untuk tetap profesional dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(*)