CIREBONINSIDER.COM– Kasus teror dan intimidasi oleh debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak, bahkan setelah pinjaman dilunasi.
Kondisi tersebut membuat para korban terus dihantui rasa tidak aman dan keresahan.
Padahal, perlindungan data pribadi adalah hak setiap individu yang dijamin oleh hukum.
Baca Juga:INILAH Daftar Pinjol Ilegal yang Tak Terdaftar dan Terblokir, OJK Sediakan Link CekCiri-ciri DC Resmi Berikut Penting Nasabah Pinjol Legal Tahu, Antisipasi Penipuan Penagih Gadungan
Lalu, bagaimana cara melindungi diri dan data pribadi dari ancaman ini?
Anda bisa mengambil langkah-langkah konkret untuk menghapus data pinjol secara permanen.
Berikut adalah panduan yang dirangkum untuk membantu Anda.
1. Lunasi Seluruh Pinjaman
Langkah pertama dan paling penting adalah melunasi seluruh utang.
Meskipun pinjol tersebut ilegal dan beroperasi di luar pengawasan, pelunasan utang adalah kunci untuk menghentikan intimidasi.
Saat Anda tidak lagi memiliki kewajiban finansial, teror dari penyedia pinjol ilegal akan berkurang.
2. Hubungi Layanan Pelanggan dan Ajukan Hapus Data
Setelah melunasi utang, segera hubungi layanan pelanggan aplikasi pinjol.
Kirimkan email, gunakan fitur chat, atau hubungi telepon mereka untuk mengajukan permohonan penghapusan data pribadi dan penutupan akun secara permanen.
Jangan lupa lampirkan bukti pelunasan dan minta konfirmasi tertulis dari mereka sebagai bukti resmi.
3. Hapus Akun dan Hapus Aplikasi
Jika permohonan Anda dikabulkan, segera tutup akun Anda dari dalam aplikasi.
Setelahnya, copot atau hapus aplikasi pinjol dari perangkat Anda.
Baca Juga:OJK Ingatkan Perusahaan Layanan Pinjol Waspadai Risiko Galbay akibat Maraknya PHKPenerapan Regulasi Batas Bunga Harian Pinjol Permudah Masyarakat Bedakan Layanan Legal dan Ilegal
Ini mencegah mereka untuk terus mengakses data pribadi Anda di kemudian hari.
4. Blokir Kontak dan Dokumentasikan Teror
Jika teror terus berlanjut, jangan ragu untuk memblokir nomor-nomor yang mengancam.
Sangat penting untuk mendokumentasikan setiap upaya teror.
Ambil tangkapan layar (screenshot) pesan teks atau rekam panggilan suara.
Bukti-bukti ini sangat berguna jika Anda memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
5. Laporkan ke OJK dan Pihak Berwajib
Jangan diam. Laporkan pinjol ilegal yang meneror Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui saluran resminya, seperti: Email: waspadainvestasi@ojk.go.id, Situs web: ojk.go.id, WhatsApp: 081-157-157 Telepon: 157
Jika teror yang Anda alami sudah sangat meresahkan dan mengarah pada ancaman kriminal, Anda juga bisa membuat laporan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan dan bukti-bukti teror yang sudah Anda kumpulkan.