Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran
Bagi masyarakat yang berminat, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi.
Antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam, usia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, harus memiliki pendidikan minimal sarjana, mempunyai kompetensi di bidang pengelolaan zakat, dan tidak menjadi anggota partai politik.
Baca Juga:Kemenag Tetapkan 69.313 Guru PAI Peserta PPG Daljab, Tunjangannya Meningkat Jadi Rp2 JutaSinergi Bawaslu dengan Kemenag Kota Cirebon Perkuat Pendidikan Demokrasi Pelajar dan Santri
Untuk pendaftaran dilakukan secara daring via laman SIMZAT (simzat.kemenag.go.id) dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Masa pendaftaran berlangsung mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025.
Tahapan seleksi akan berjalan dengan jadwal yang ketat, dimulai dari seleksi administrasi pada 10, 11, 12, dan 15 September 2025.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 16 September 2025.
Selanjutnya, peserta akan mengikuti seleksi kompetensi yang mencakup tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah pada 19 September 2025.
Hasil tes ini akan diumumkan pada 25 September 2025.
Tahap terakhir adalah seleksi wawancara yang akan berlangsung dari 26 September hingga 2 Oktober 2025.
Pengumuman hasil akhir akan disampaikan pada 6 Oktober 2025.
Perlu dicatat bahwa jadwal tahapan ini dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama atau Direktorat Jenderal Bimas Islam. (*)