Polemik PBB Kota Cirebon, DPRD dan Pemerintah Kota Bergerak Cepat Revisi Aturan

Paguyuban Pelangi
Paguyuban Pelangi usai bertemu Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan Forkopimda. Polemik tarif PBB pun dipastikan berakhir. Foto: Cirebon Insider.

CIREBONINSIDER.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Langkah ini diambil sebagai respons atas protes warga terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat menimbulkan polemik.

Dengan masuknya revisi Perda PDRD ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, DPRD menargetkan pembahasan bisa rampung secepatnya, bahkan diproyeksikan selesai bulan September mendatang.

Baca Juga:Polemik Tarif PBB Kota Cirebon Berakhir Damai, Warga dan Pemkot Sepakat Jalin KolaborasiBahas Tarif PBB Kota Cirebon, Paguyuban Pelangi Audiensi dengan Wali Kota

Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio menyatakan secara tegas bahwa revisi Perda PDRD ini merupakan prioritas utama.

“Sejak awal, Perda PDRD sudah kami masukkan daftar revisi. Bahkan, pada 2024 lalu sudah dipersiapkan dan sekarang resmi menjadi bagian Prolegda 2025,” kata Andrie dikutip dari Antara, Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menambahkan, poin yang direvisi tidak hanya berfokus pada PBB, tetapi juga mencakup berbagai jenis pajak dan retribusi lain yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini, DPRD menunggu draf perubahan perda yang sedang disusun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

“Sekitar sebulan lalu kami menerima perwakilan Kemendagri yang membawa hasil evaluasi PDRD. Sekarang draf perda tersebut sedang disusun oleh pemerintah kota,” jelasnya.

Solusi Dialog dan Komitmen Kebijakan Berkeadilan

Andrie menekankan bahwa tujuan revisi perda ini adalah untuk memastikan kebijakan perpajakan tidak memberatkan masyarakat, tanpa mengabaikan kebutuhan fiskal daerah.

Ia juga mengapresiasi langkah Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang mengambil inisiatif dialog dengan masyarakat melalui pertemuan bersama Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) dan Paguyuban Pelangi.

Baca Juga:Demo Tarif PBB Kota Cirebon Batal, Ternyata Ini AlasannyaWali Kota Cirebon Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon PBB, Berlaku sampai Akhir 2025

“Pendekatan dialog yang dilakukan pemerintah daerah mampu meredam potensi gejolak terkait isu kenaikan tarif PBB serta memperkuat komitmen bersama untuk melakukan perubahan,” ujar Andrie.

Ia menilai, hasil dari pertemuan tersebut sangat positif, di mana warga mendapatkan penjelasan dan revisi tarif serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan diarahkan agar tidak memberatkan.

Di sisi lain, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan aspirasi masyarakat menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan.

Ia menyambut baik keputusan GRC dan Paguyuban Pelangi yang membatalkan rencana demonstrasi setelah tuntutan mereka diakomodir.

0 Komentar