Bahas Tarif PBB Kota Cirebon, Paguyuban Pelangi Audiensi dengan Wali Kota

audiensi
Paguyuban Pelangi foto bersama Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan jajaran Forkopimda usai audiensi mengenai tarif PBB, Jumat, 22 Agustus 2025. Foto: Cirebon Insider.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo menjelaskan bahwa saat ini tarif PBB di Kota Cirebon masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, pihaknya menyadari adanya keberatan dari sebagian masyarakat. Untuk meringankan beban warga, Pemkot telah menerapkan program diskon PBB, salah satunya dalam rangka Hari Jadi Cirebon dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pemerintahan kami, saya bersama Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati, berusaha untuk selalu pro rakyat,” tegas Edo.

Baca Juga:Demo Tarif PBB Kota Cirebon Batal, Ternyata Ini AlasannyaWali Kota Cirebon Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon PBB, Berlaku sampai Akhir 2025

“Diskon PBB ini berlaku sampai akhir tahun (akhir 2025). Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” sambung Edo.

Terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat, pihaknya mengimbau untuk tidak dilakukan, karena saat ini Pemkot Cirebon sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan yang akan diterapkan pada 2026 bersama DPRD.

“Yang penting masyarakat merasa nyaman dan terbantu. Kami terbuka jika ada masyarakat yang ingin berdialog, tentu dengan saling pengertian dan kesabaran untuk keputusan terbaik yang tidak memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi terkait isu kenaikan PBB melalui jalur dialog dan cara-cara yang santun.

“Apabila memang ada hal-hal yang perlu disepakati, bisa dilakukan dengan cara-cara yang baik, melalui audiensi. Mari kita sikapi permasalahan ini dengan kepala dingin, demi kepentingan Kota Cirebon bersama,” terang Eko Iskandar.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Pemkot Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan masyarakat sekaligus memastikan kebijakan pajak yang diterapkan tetap adil dan tidak memberatkan warga. (*)

0 Komentar