Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Korupsi Rp3,71 Miliar Buat Trading dan Judol, Tersisa Rp88 Juta

Ditahan
Tersangka AL ditahan di Polres Cirebon Kota. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AL (32).

Pegawai pria itu ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp3,71 miliar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Senin, 4 Agustus 2025, mengatakan bahwa pelaku AL menggunakan sejumlah uang tersebut untuk kepentingan pribadi, di antaranya trading dan untuk judi online (judol).

Baca Juga:Sekda Kota Cirebon Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2025Wakil Wali Kota Cirebon Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako untuk Warga Argasunya

“Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online (judol),” kata AKBP Eko Iskandar dikutip dari Antara.

Menurut Eko, AL diduga menyalahgunakan kewenangannya, sebagai staf keuangan PDAM Cirebon selama tahun 2024 untuk melakukan tindak pidana korupsi hingga mencapa totai Rp3,71 miliar.

Pelaku dalam menjalankan tindak korupsinya, sambung Eko, menggunakan berbagai modus.

Di antaranya mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi serta mengedit dokumen transaksi keuangan.

Adapun total kerugian dari kasus ini terbagi dalam tiga kategori, pertama penggelapan setoran loket sekitar Rp2,42 miliar, kedua pengurangan nilai pemindahbukuan senilai Rp1,38 miliar, dan yang ketiga pemalsuan tanda tangan cek senilai Rp200 juta.

“Dalam pengungkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen, termasuk dokumen internal PDAM dan laporan transaksi bank,” ujarnya.

Eko menyebutkan,kasus korupsi ini berhasil terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Daerah.

Diketahui, tersangka AL telah bekerja di PDAM Kota Cirebon sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021. Sementara tindak Korupsi dilakukan selama kurun waktu tahun anggaran 2024.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Beri Pendampingan Hukum ke Pemerintahan DesaPemkot Cirebon Sapa Warga Pegambiran, Hadirkan Layanan Kesehatan, BPJS, hingga Pembuatan SIM

Pihak kepolisian sudah melakukan proses penyidikan, dan telah memeriksa 20 saksi dari lingkungan internal PDAM Cirebon serta pihak lain yang terkait dengan proses keuangan perusahaan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan tindakan tersangka bersifat internal, sehingga tidak berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah operasional PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

0 Komentar