Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kejagung Panggil 6 Produsen Terduga Pengoplos Beras

beras
Ilustrasi beras. Foto: Istimewa.

JAKARTA, CirebonInsider.com– Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam produsen beras yang diduga melakukan pengoplosan beras.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, enam perusahaan itu adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

“Tim Satgasus P3TPK telah memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga:Anggota DPR Desak Pemerintah Transparan Ungkap Identitas Perusahaan Beras OplosanBulog Indramayu Pastikan Beras Bantuan Pangan di Bulan Juli 2025 Layak Konsumsi

Menurut Anang, Tim Satgasus P3TPK telah memanggil enam perusahaan tersebut untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan pada Senin 28 Juli nanti.

Anang menambahkan bahwa dengan adanya penyelidikan ini, pihaknya berharap ekosistem distribusi dan penjualan beras akan bisa kembali normal, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kendati demikian, Anang belum bisa mengungkapkan mengenai temuan awal maupun subtansi dari penyelidikan tersebut.

Masih di kesempatan itu, Anang juga menyebutkan bahwa Polri melalui Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti produsen beras yang melanggar standar mutu dengan proses penyidikan.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan temuan produsen beras nakal.

“Makanya, nanti ada perlunya komunikasi dan koordinasi,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnyai, pada Senin, 21 Juli lalu, Presiden Prabowo dalam kegiatan peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga:Mentan Minta Perketat Penyaluran Beras SPHP agar Tidak Bocor dan Tepat SasaranBulog Cirebon Jadi Penyumbang Serapan Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

“Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana,” kata Prabowo.

0 Komentar