“Untuk sementara, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, namun patut diketahui juga proses penyidikan masih berlangsung,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2025.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, yang terdiri atas 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari pihak luar. (*)