Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC di Indonesia, Diduga Catut Identitas Lakukan Penipuan

Satgas Pasti
Satgas PASTI telah dan akan melakukan pemblokiran akses dan link atau URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Omnicom Group (OMC) merupakan salah satu perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Diduga mencatut identitas untuk melakukan penipuan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) belum lama ini menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama OMC, karena diduga melakukan penipuan.

Adapun kegiatan usaha atau perusahaan menggunakan identitas OMC diduga berada di Indonesia, terindikasi melakukan aktivitas penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Baca Juga:1.839 Loker Tersedia di Job Fair Disnaker Kota Cirebon 2025, Buruan DaftarPresiden Prabowo dan Donald Trump  Sepakat Soal Tarif Impor, Apa Untungnya bagi Indonesia?

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025, menyampaikan hasil verifikasi berbagai pihak, kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan,” kata Hudiyanto

“Yakni melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi,” sambung Hudiyanto dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa dalam skema bisnis yang terindikasi penipuan ini, anggota (member) diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana.

Namun, tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.

Baca Juga:Tak Hanya Sekda, Ini Daftar Lengkap Pejabat Pemkab Cirebon yang Dirotasi Bupati ImronYassierli: Kolaborasi Kemnaker dan KP2MI Penting untuk Optimalkan Peluang dan Perlindungan PMI

Dari kebanyakan kegiatan usaha OMC di Indonesia ini kerap memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa hal. Antara lain pemblokiran akses dan link atau URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia.

Selain itu pemblokiran juga akan dilakukan pada nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

0 Komentar