CIREBOINSIDER.COM – Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Khudori menyoroti pengerahan aparat kepolisian dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan agar jagan dijadikan sebagai polisi ekonomi.
Khudori menilai pendekatan keamanan dengan pengerahan polisi dalam Satgas Pangan bisa berdampak buruk. Karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha di kalangan para pelaku pangan.
“Jangan jadikan polisi itu polisi ekonomi. Sekarang ini pemerintah kepada pelaku usaha itu seperti memusuhi. Ini enggak bagus,” katanya dalam sebuah diskusi yang digelar Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025, dikutip dari Antara.
Baca Juga:Panen Sayuran Pekarangan, Ketua TP PKK Kuningan: Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan KeluargaBagi Masarakat yang Terlibat Judol dan Teroris, Dirut Bulog: Tidak Diizinkan Terima Bantuan Pangan
Lebih lanjut Khudori menegaskan bahwa pendekatan keamanan dengan pengerahan polisi dalam Satgas Pangan semacam itu memiliki rekam jejak gagal. Pengerahan aparat dalam urusan ekonomi ini pernah dilakukan di era Presiden Sukarno pada 1950-an. Menurutnya, itu hanya akan membuat pelaku usaha ketakutan.
Dalam pandangan Khudori, Satgas Pangan Polri dianggap terlalu menonjol dan berperan sebagai “tangan kanan” Menteri Pertanian dalam urusan harga bahan pokok.
Menurutnya, hal itu bukannya akan menciptakan stabilitas, malah kondisi itu justru dinilai dapat memicu ketidakpastian usaha di sektor pangan.
Dalam hal ini, Khudori lebih menyarankan agar pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan dan penegakan aturan kepada lembaga yang memang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang tersebut. Yaitu Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen di Kementerian Perdagangan.
Adapun jika memang ditemukan adanya perilaku curang atau pidana, barulah kasus tersebut diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum.
Dengan pendekatan seperti itu, Khudori meyakini akan lebih efektif dalam menciptakan stabilitas pasar tanpa mengorbankan iklim usaha yang kondusif.
Satgas Pangan ini telah dibentuk sejak 2017 dan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang dianggap mengganggu stabilitas pangan, seperti penimbunan, spekulasi harga, atau praktik curang dalam distribusi.
Baca Juga:Mentan akan Tindak Tegas Pelaku Pupuk Palsu: Rugikan Petani dan Ganggu Upaya Swasembada PanganSalurkan Bantuan Pangan ke Desa Cimenga, Pemkab Kuningan: Intervensi Ini Berdasar Data Valid
Tugas utama Satgas Pangan meliputi memastikan kelancaran distribusi pangan dari hulu ke hilir. Memonitor stok dan ketersediaan bahan pokok di pasar. Melakukan intervensi jika terjadi praktik-praktik yang melanggar hukum dan memicu kenaikan harga. Serta menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan kejahatan di bidang pangan. (*)