Mentan Dorong Regulasi Kenaikan Plafon KUR bagi Petani Tebu Terbit Juli Ini

Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Foto: dok kementerian pertanian.

CIREBONINSIDER.COM- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan regulasi mengenai kenaikan batas maksimum pinjaman atau plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani tebu sebesar Rp500 juta ditargetkan bisa terbit bulan ini, Juli 2025.

Regulasi kenaikan plafon KUR bagi petani tebu ini dirancang untuk mempercepat tercapainya swasembada gula dan memberikan akses pendanaan bagi petani tebu, mengingat kondisi Indonesia yang masih bergantung dengan impor gula.

“Pemerintah targetkan regulasi terkait (kenaikan plafon) KUR untuk petani tebu segera terbit pada bulan Juli 2025,” ucap Mentan Andi Amran dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin 7 Juli 2025, dikutip dari Antara.

Baca Juga:Indonesia Terdampak Ancaman Tarif 10 Persen Trump untuk  BRICS, Sri Mulyani Tanggapi BeginiKP2MI: Revisi Selesai Akhir Juli, KUR dan KPR Pekerja Migran Siap Meluncur Agustus

Ia menjelaskan bahwa saat ini kebutuhan gula, baik untuk konsumsi dan industri mencapai 8,1 juta ton, dengan rincian 4,7 juta ton untuk industri dan 3,4 juta ton untuk konsumsi.

Sementara itu, dilanjutkan Amran, luas areal panen tebu sebesar 520 ribu hektare, dengan produktivitas tebu sekitar 63,78 ton per hektare dan rendemen 7,42 persen, maka produksi gula kristal putih (GKP) diperkirakan mencapai 2,46 juta ton.

Dengan total produksi GKP yang diperkirakan hanya bisa mencapai 2,46 juta ton tentunya masih kekurangan 5,6 juta ton, dan jumlah tersebut harus dipenuhi dari impor, tambah Amran melengkapi.

Karena itu, Mentan Amran mendorong regulasi kenaikan plafon KUR bagi petani tebu kali ini untuk segera diterbitkan.

Ia menjelaskan, regulasi kenaikan plafon KUR yang akan diterbitkan berbeda dengan sebelumnya. Kali ini menggunakan skema baru, yang diyakini akan membantu meningkatkan produksi gula dalam negeri secara signifikan.

“Melalui skema KUR tebu ini diharapkan produksi tebu meningkat secara signifikan, sehingga upaya untuk mewujudkan swasembada gula bisa terwujud,” kata dia.

Skema baru kenaikan plafon KUR bagi petani tebu ini, kata Amran, diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Bidang Perekonomian Jakarta pada 3 Juli 2025.

Baca Juga:Rencana KDM Selamatkan BIJB Kertajati: Siap Alihkan Dana Operasi Kertajati Rp60 Miliar ke Susi AirBELUM PAHAM Perpanjang SIM Online? Simak Langkah, Biaya, dan Syarat Terbaru di Sini

Di kesempatan yang berbeda, Amran juga menjelaskan, skema KUR terbaru yang akan diterbitkan memberikan kemudahan yang signifikan bagi petani.

Ia membeberkan,bahwa l plafon kredit KUR sebelumnya bersifat akumulatif hingga Rp500 juta, dan setelah mencapai batas tersebut maka petani tebu harus pindah ke KUR komersial.

0 Komentar