KDM Luruskan Soal Pergantian Nama RSUD Al Ihsan Jadi Welas Asih, Begini Alasannya

KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyatakan alasannya terkait pengubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan menjadi Welas Asih, untuk menjawab kabar yang terus berkembang.

KDM menyebut pengubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan menjadi Welas Asih karena fasilitas kesehatan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

KDM kemudian melanjutkan bahwa RSUD Al Ihsan yang kini telah berganti nama Welas Asih itu dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:Momen Hari Jadi Cirebon Ke-598, KDM Ingatkan soal Tata Ruang Kota hingga Pelestarian BudayaBI: Pemkab Indramayu Harus Segera Atasi Komoditas Penyumbang Inflasi Sebelum Meluas

Menurut KDM, apa yang dilakukannya adalah untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut sumber pembiayaan rumah sakit selama ini bersumber dari dana umat, bukan dari APBD.

“Pernyataan itu saya luruskan,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Senin, 7 Juli 2025, dikutip dari Antara.

Kang Dedi Mulyadi kemudian memaparkan kalau RSUD Al Ihsan mengalami peralihan kepemilikan ke Pemprov Jabar sejak 2004, menyusul kasus korupsi yang melibatkan pimpinan Yayasan Al Ihsan sebagai pendiri rumah sakit tersebut.

“Apa sebab korupsi? Anggaran diperoleh dengan tidak sah, melalui berbagai mekanisme bantuan terus menerus yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Adapun setelah melewati proses hukum, pengadilan kemudian menetapkan bahwa telah terjadi kerugian negara akibat korupsi dana bantuan dari Pemprov Jabar kepada yayasan, yang terjadi sejak 1993 hingga 2001.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut mencapai hingga Rp11,9 miliar. Disebutkan dana bantuan yang dikorupsi, meliputi anggaran rutin sebesar Rp1,5 miliar.

Kemudian anggaran pembangunan tahap pertama Rp2,6 miliar, pembangunan tahap kedua Rp1,7 miliar, serta anggaran lainnya sebesar Rp6 miliar.

Baca Juga:Rencana KDM Selamatkan BIJB Kertajati: Siap Alihkan Dana Operasi Kertajati Rp60 Miliar ke Susi AirBELUM PAHAM Perpanjang SIM Online? Simak Langkah, Biaya, dan Syarat Terbaru di Sini

Gugatan hukum terhadap kasus ini, berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 372/Pid/2003 yang menyatakan bahwa seluruh bangunan dan aset RS Al Ihsan dirampas untuk negara, dalam hal ini Pemprov Jabar.

Putusan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2005, yang menetapkan RSUD Al Ihsan sebagai aset resmi Pemprov Jabar.

Untuk diketahui, RS Al-Ihsan pertama kali didirikan oleh Yayasan Al Ihsan pada 15 Januari 1993. Peletakan batu pertama dilakukan pada 11 Maret 1993, dan pelayanan kesehatan mulai beroperasi pada 12 November 1995.

0 Komentar