CIREBONINSIDER.COM- Meski aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, sudah berlangsung cukup lama, ternyata kontribusi pendapatan asli daerah (PAD)yang masuk sangat minim.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas penambangan di Gunung Kuda seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah yang cukup signifikan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Sudiharjo di Cirebon, Selasa, 10 Juni 2025, mengungkapkan bahwa setoran PAD dari penambangan di Gunung Kuda hanya berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Baca Juga:Belajar dari Peristiwa Gunung Kuda, Pemkot Cirebon akan Pasang Larangan di Galian C ArgasunyaPemkab Cirebon Hentikan Pencarian Korban Gunung Kuda Meski Empat Orang Lagi Belum Ditemukan
Sudiharjo lebih lanjut menyebutkan bahwa setoran PAD dari pengelolaan tambang di kawasan tersebut dilakukan oleh salah satu koperasi pesantren.
Ia juga menjelaskan bahwa setoran PAD berasal dari pajak di mana perhitungannya mengacu pada jumlah ritase truk yang keluar dari kawasan tambang.
“Jumlah itu berdasarkan perhitungan ritase kendaraan pengangkut material,” katanya dikutip Cirebon Insider dari Antara.
Berkaitan dengan minimnya setoran PAD ini, Bapenda Kabupaten Cirebon mengakui kalau pihaknya masih kesulitan dalam melakukan pengawasan secara akurat di lapangan.
“Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan,” ujarnya.
Menurut penilaian Sudiharjo, jika aktivitas tambang di Gunung Kuda dikelola secara transparan dan profesional, maka bisa dipastikan potensi pendapatan akan jauh lebih besar.
“Dari perputaran ekonomi yang tampak di sana, angka Rp7 juta per bulan itu sangat tidak sebanding. Potensinya jauh lebih besar dari itu,” katanya.
Baca Juga:Wamensos Bawa Bantuan untuk Korban Gunung Kuda Cirebon, Total Rp384 JutaSPMB 2025 di Cirebon Dijamin Transparan, Disdik Pastikan Bebas dari Praktik Titipan
Sidoharjo juga membeberkan kalau setoran PAD terakhir dari pihak pengelola tambang tercatat hingga April 2025, sementara aktivitas pengangkutan material terus berlangsung sebelum terjadinya insiden longsor di Gunung Kuda.
Persoalan tambang di Gunung Kuda ini, bisa dijadikan pelajaran bersama. Saat ini pemerintah daerah tengah berbenah melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema pungutan pajak dan tata kelola pertambangan.
Ia berharap skema baru pungutan pajak dan tata kelola pertambangan hasil dari evaluasi tersebut nantinya akan bisa memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.