DLH Cirebon Tegaskan Pengusaha Tambang di Gunung Kuda Wajib Segerakan Reklamasi

evakuasi korban
Tim gabungan mengevakuasi jenazah korban longsor Gunung Kuda Cirebon.-istimewa,.

CIREBONINSIDER.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengingatkan para pengusaha tambang di kawasan Gunung Kuda menyegerakan reklamasi lahan bekas galian demi menanggulangi dampak kerusakan lingkungan.

Kepala DLH Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, akibat aktivitas tambang yang berlangsung selama bertahun-tahun membuat lingkungan di kawasan galian penambangan mengalami kerusakan yang sangat parah.

Karena itu, lanjutnya, sesuai perundangan yang berlaku, setiap pemegang izin tambang wajib melaksanakan reklamasi. Ini konsekuensi yang harus ditanggung untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak eksploitasi.

Baca Juga:Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Resmi Dihentikan, Pemkab Cirebon: Aspek Keselamatan PrioritasBelajar dari Peristiwa Gunung Kuda, Pemkot Cirebon akan Pasang Larangan di Galian C Argasunya

“Reklamasi ini bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan kami terus mengingatkan agar para pengusaha tambang menjalankan apa yang sudah mereka janjikan dalam dokumen lingkungannya,” katanya, Kamis, 5 Juni 2025.

Lebih lanjut ia membeberkan meski sejak 2020 kewenangan perizinan tambang mineral bukan logam dan batuan telah dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi, namun pemerintah daerah melalui DLH masih tetap melakukan fungsi pengawasan.

Jadi sekalipun kewenangan perizinan telah dialihkan, pemda melalui DLH masih tetap memiliki tanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan di daerahnya.

DLH dalam hal ini secara rutin tetap melakukan evaluasi melalui laporan semester yang wajib disampaikan perusahaan tambang, tambahnya.

Adapun laporan tersebut berisi informasi tentang pengelolaan lingkungan, termasuk implementasi dokumen UKL-UPL atau Amdal yang dimiliki perusahaan.

“Kami tidak tinggal diam. Setiap semester mereka wajib menyerahkan laporan pengelolaan lingkungan,” katanya.

Dari hasil pengamatan di lapangan, lanjutnya ,tampak menunjukkan adanya penurunan atau degradasi lingkungan yang cukup signifikan.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Hentikan Pencarian Korban Gunung Kuda Meski Empat Orang Lagi Belum DitemukanWamensos Bawa Bantuan untuk Korban Gunung Kuda Cirebon, Total Rp384 Juta

“Kawasan tambang di Gunung Kuda mengalami penurunan tutupan vegetasi yang mencolok,” katanya.

Lebih luas Iwan memaparkan kondisi lahan yang dahulu hijau telah berubah menjadi area gundul. Tentu berdampak langsung secara umum pada kualitas lingkungan, terutama terhadap fungsi ekologis lahan.

“Peresapan air itu terganggu. Fungsi ekologis tanah sudah berubah. Ini tidak bisa dianggap sepele,” katanya.

Maka dari itu ia menegaskan bahwa reklamasi tidak semata menjadi kewajiban hukum, tetapi kebutuhan ekologis untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

“Pemulihan fungsi lingkungan memerlukan kajian teknis yang mendalam. Meskipun belum ada estimasi pasti tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi ekologis Gunung Kuda,” tutupnya. (*)

0 Komentar