Ini Penjelasan Syariat Islam Tentang Boleh Tidaknya Panitia Kurban Terima Jatah Daging

sambut idul adha
Ilustrasi hewan kurban. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Menjelang Idul Adha 1446, banyak daerah biasanya ada panitia kurban yang berperan untuk melaksanakan proses penyembelihan hewan kurban berikut pendistribusian dagingnya.

Panitia kurban dalam syariat Islam dianggap sebagai wakil shohibul qurban (orang yang berkurban).

Mereka bertugas melaksanakan penyembelihan dan distribusi daging sesuai dengan yang diamanatkan shohibul qurban.

Baca Juga:Inilah Arti, Larangan, dan Amalan yang Dianjurkan pada Hari TasyrikDoa Malam Hari Raya Idul Adha Dapat Tingkatkan Iman dan Takwa, Yuk Amalkan

Segala tindakan panitia kurban harus didasarkan pada kesepakatan yang telah ditetapkan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Melihat peran panitia kurban yang begitu penting ini, timbul pertanyaan terkait hukum pemberian daging kurban kepada panitia.

Apakah secara syariat hal tersebut diperbolehkan, atau justru bertentangan?

Adapun jawabannya dijelaskan sebagai berikut.

Panitia Tidak Diperbolehkan Mendapat Daging Kurban jika Niatnya Begini

Menurut syariat Islam, memberikan bagian dari hewan kurban kepada panitia pelaksana kurban tidak diperbolehkan, jika pemberian tersebut diatasnamakan sebagai upah pekerjaan.

Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, di mana Rasulullah SAW memerintahkan agar tidak memberikan bagian dari hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah.

Dengan demikian, istilah “jatah” daging kurban bagi panitia yang banyak didengar pada dasarnya tidak diperbolehkan.

Daging kurban seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Seperti fakir miskin, dan bukan sebagai bentuk pembayaran atas jasa yang telah dilakukan dalam proses kurban.

Panitia Diperbolehkan Mendapat Daging Kurban harus dengan Niat Begini

Panitia kurban bisa dapat menerima daging kurban jika pemberiannya diniatkan sebagai sedekah (shadaqah) atau ith’am (pemberian makanan).

Baca Juga:Manfaat Buah Alpukat bagi Kesehatan, Cegah Berbagai Penyakit Serius Mudah Lelah dan Kantuk Meskipun Tidur Cukup, Berikut Penyebabnya!

Pemberian ini harus benar-benar dilakukan tanpa adanya kesepakatan sebelumnya antara panitia dan orang yang berkurban mengenai imbalan daging.

Hal itu sebagaimana telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mengatur pelaksanaan ibadah kurban.

Diharapkan dengan memahami ketentuan seperti di atas, pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan sesuai dengan tuntunan agama dan memberikan manfaat kepada mereka yang berhak menerima.

Perlu diketahui, perayaan Idul Adha 1446 H, dilaksanakan secara serentak di Indonesia.

Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU sejalan dengan pemerintah dalam merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H atau tahun 2025.

0 Komentar