Polda Jabar Dalami dan Kumpulkan Bukti Pelanggaran Penambangan Gunung Kuda Cirebon

Evakuasi-Korban-Longsor-Gunung-Kuda
Petugas gabungan melakukan evakuasi korban longsor Gunung Kuda Cirebon yang meninggal dunia. Foto: Istimewa

CIREBONINSIDER.COM – Peristiwa longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang mengakibatkan belasan korban jiwa diduga karena kelalaian operasional penambangan.

Terbaru, korban jiwa dari peristiwa longsor Gunung Kuda bertambah menjadi 17 orang yang teridentifikasi. Sebelumnya di hari pertama kejadian 14 korban jiwa yang teridentifikasi.

Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah melakukan proses penyelidikan sejak sehari insiden longsor Gunung Kuda terjadi. Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang di kawasan Gunung Kuda yang terjadi pada Jumat, 25 Mei 2025.

Baca Juga:Taryana, Korban Selamat Peristiwa Longsor Gunung Kuda Ceritakan Momen Mencekam saat 30 Menit TertimbunSelain Logistik dan Santunan, Pemprov Jabar Bantu pemulihan Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda yang Meninggal

Penyelidikan insiden longsor ini, menurut Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, merupakan tindak lanjut atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh gubernur terhadap tiga perusahaan pengelola tambang yang diduga melalaikan metode operasional penambangan.

“Dari kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan,” katanya di Cirebon, Sabtu, 31 Meu 2025.

Lebih lanjut Kapolda membeberkan bahwa dalam peristiwa longsor ini, terdapat beberapa undang-undang yang diterapkan. Yakni undang-undang terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Jika dalam insiden tersebut terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan melakukan penindakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Jabar juga mengapresiasi langkah Pemprov Jabar yang cepat. Melakukan evaluasi perizinan dan memberikan sanksi administratif terhadap tiga pengelola tambang.

Untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum, kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Kapolda juga menyampaikan bahwa penegakan hukum akan terus dijalankan secara paralel berbarengan dengan evaluasi administratif. Hal ini untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga:Gunung Kuda Cirebon Ditutup Permanen, Wabup Jigus: Tidak Boleh Terulang LagiPemkab Cirebon Dukung Penuh Pemprov Jabar Hentikan Sementara Penambangan Gunung Kuda

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” katanya.(*)

0 Komentar