Korupsi Bikin Negara Rugi Rp2,6 Miliar, Pejabat Pemkab Cirebon dan Rombongan Kontraktor Ditahan

ditahan
Ada tujuh tersangka, termasuk seorang pejabat Pemkab Cirebon ditahan Kejari Kabupaten Cirebon. -istimewa,.

CIREBONINSIDER.COM- Kasus pidana korupsi berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Korupsi ini adalah pada proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, seorang pejabat Pemkab Cirebon dan enam rombongan kontraktor ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Cirebon Juga Punya Batik Ciwaringin, Abraham: Ini Berbeda dengan yang LainHari Jadi Cirebon Ke-598 Angkat Tema Cirebon Mayungi lan Nyumponi, Ini Makna dan Rangkaian Acaranya

Penetapan sekaligus penahanan terhadap total tujuh tersangka korupsi itu dilakukan pada Rabu malam, 28 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Data yang diterima Cirebon Insider, ketujuh tersangka korupsi peningkatan jalan dan drainase itu adalah A, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Dalam proyek peningkatan jalan dan drainase, pejabat A ini bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Enam tersangka berikutnya adalah rombongan kontraktor. Yakni D, sebagai pengendali pekerjaan, R sebagai pengendali pengawasan pekerjaan.

R ini sebagai pengendali pada pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dengan nilai kontrak sekitar Rp1,8 miliar.

Berikutnya tersangka O yang merupakan Direktur CV Mulya Jati. Lalu, ada tersangka C yang bertindak sebagai peminjam perusahaan CV Mulya Jati.

Selanjutnya, ada tersangka L sebagak Direktur CV Wika Abadi Raya, serta T sebagai peminjam perusahaan CV Wika Abadi Raya.

Baca Juga:9 Kali Berturut-turut Pemkot Cirebon Raih WTP, Kali Ini Diterima Walikota Effendi EdoWow! Pemkab Cirebon Raih WTP dari BPK RI 10 Kali Berturut-turut

Tersangka T ini terlibat pada kegiatan kegiatan peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Losari dengan nilai kontrak sekitar Rp1,6 miliar.

Dalam sesi jumpa pers, Kajari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan ada kerugian negara Rp2,6 miliar dari proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari.

Yudhi Kurniawan menjelaskan, dua kegiatan tersebut, yakni peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Losari dan Lemahabang itu dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024.

Dalam praktik di lapangan, ternyata sebagian besar tak digelar. Misalnya di Kecamatan Lemahabang, 79,42 persen pekerjaan tidak digelar.

Sementara di Kecamatan Losari, sampai 90,57 persen pekerjaannya ternyata tidak dikerjakan.

Ketujuh tersangka, seorang pejabat Pemkab Cirebon dan enam rombongan kontraktor ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar