Selain itu, pengecualian juga diberikan bagi calon murid yang tidak memiliki KK karena alasan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial.
Untuk hal ini persyaratan KK sebagaimana yang disyaratkan bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
Meskipun begitu surat keterangan domisili tersebut harus diterbitkan oleh pejabat setempat yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai wilayah domisili.
Baca Juga:Informasi Lengkap Jalur Masuk SPMB Jabar 2025 untuk SMA, SMK, dan SLBTips Beli Hewan Kurban, Ini 7 Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Beli Sapi atau Kambing
Dalam surat tersebut juga wajib memuat informasi bahwa calon murid telah tinggal di wilayah tersebut minimal satu tahun sejak surat diterbitkan, serta menyebutkan jenis bencana yang menjadi alasan penggantian KK. Ini merupakan bagian penting dalam validasi dokumen oleh panitia seleksi SPMB.
Jika terjadi perubahan data dalam KK dalam waktu kurang dari satu tahun, namun bukan karena perpindahan domisili, seperti adanya penambahan anggota keluarga selain calon murid, terjadi pengurangan akibat kematian atau perpindahan anggota keluarga lainnya, dokumen tersebut masih bisa digunakan untuk jalur domisili.
Sementara untuk kasus KK rusak atau hilang, orang tua siswa wajib menyertakan dokumen pendukung. seperti KK lama jika masih tersedia, atau surat keterangan kehilangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia.
Dokumen pendukung dibutuhkan untuk menjamin keabsahan data domisii saat proses verifikasi.
Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi dan memvalidasi informasi pada kartu keluarga atau surat domisili.
Proses ini penting agar pendaftaran SPMB 2025 berjalan transparan dan adil bagi seluruh calon murid. (*)