DPMD Garut Tekankan Pengurus Koperasi Merah Putih Diisi Anak Muda Kompeten

koperasi merah putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih. Foto: Istimewa.

Sesuai petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang menyebutkan persyaratan untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, di antaranya:

1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan terhadap Koperasi;

2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan

4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

Disebutkan pula bahwa jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang.

Baca Juga:421 Desa di Kabupaten Garut Mulai Bersiap Bentuk Koperasi Merah Putih9 Desa di Kecamatan Kapetakan Gelar Musdesus Serentak Pembentukan Kopdes Merah Putih

Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Adapun pengurus koperasi Merah Putih dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. (*)

0 Komentar